Polisi Gowa Gagalkan Peredaran 1.000 Liter Miras ke Makassar

Sabtu, 22 Februari 2020 - 21:04 WIB
Polisi Gowa Gagalkan Peredaran 1.000 Liter Miras ke Makassar
Polisi berhasil menggagalkan peredaran miras jenis ballo dari Kabupaten Gowa ke Kota Makassar. Foto/iNews/Bugma
A A A
SUNGGUMINASA - Polisi berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis ballo dari Kabupaten Gowa ke Kota Makassar, Sulsel. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang sopir, satu unit minibus dan belasan karung berisi 1.000 liter ballo.

Kapolsek Parang Loe, Iptu Kasmawati, mengungkapkan pengungkapan peredaran miras tradisional itu dilakukan di Jalan Poros Malino KM 40, Jumat (21/2/2020) kemarin. Pihaknya menghentikan laju sebuah mobil yang terlihat mencurigakan.

Saat diperiksa, Kasmawati menyebut pihaknya menemukan belasan karung berisi miras jenis ballo yang dibungkus dengan plastik besar. "Karena dari luar terlihat mencurigakan, seperti mobil sedang mengangkut beban berat. Selain itu tercium bau miras saat kendaraan itu melintas," kata Kasmawati, Sabtu (22/2/2020).

Pengemudi dan mobil tersebut langsung diamankan petugas di Mapolsek Parang Loe, Kabupaten Gowa. Sedangkan 1.000 liter lebih miras dalam 16 kantong karung diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pengemudi bernama Yusuf mengaku kerap kali melintas di wilayah tersebut membawa miras jenis ballo. Setidaknya empat kali dalam satu pekan miras tradisional Sulsel ini diangkut dari Kabupaten Gowa ke Kota Makassar, tepatnya wilayah Antang.

"Satu pekan bisa empat kali bulak-balik untuk ambil miras ini," kata Yusuf.

Dia mengakui miras tersebut nanti akan dijual kembali kepada pedagang di Kota Makassar. Namun berapa harga jual dan beli pelaku, hingga saat ini masih didalami polisi.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8018 seconds (0.1#10.140)