Penjambret Handphone SPG yang Bikin WhatsApp Story di Jalan Ditangkap

Minggu, 23 Februari 2020 - 14:37 WIB
Penjambret Handphone SPG yang Bikin WhatsApp Story di Jalan Ditangkap
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Mamajang bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus pria yang menjabret handphone milik sales perempuan (SPG). Saat dijambret, korban bernama Intan tengah membuat whatsapp story di pinggir jalan.

Penjambret tersebut bernama Sahrul Ramadan (19). Dia diamankan di kamar indekosnya di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Jumat (21/2/2020) malam.

"Iya untuk pelaku sudah diamankan satu orang. Rekannya masih buron satu orang. Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak melakukan pengintaian di rumah kosnya dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolsek Mamajang Kompol Daryanto, Minggu (23/2/2020).

Daryanto menjelaskan, bersama Sahrul turut diamankan motor merek Yamaha X-Ride yang digunakan saat menjambret.

"Motor itu milik Sahrul turut kita amankan bersama dirinya di Mapolsek Mamajang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," terangnya.

Dari hasil interogasi, kata Daryanto, Sahrul yang bekerja sebagai buruh harian itu mengaku beraksi bersama rekannya berinisial Ar. Saat itu dua rekannya tengah memantau gerak-gerik tiga korban wanita yang kebetulan bekerja di Mall Ratu Indah tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Ketika mereka (korban) berjalan sambil memegang handphone masing-masing. Sahrul mengakui telah memetik handphone iPhone 6s plus warna silver milik korban yang kebetulan karyawati Mall, yah SPG (sales promotion girl)," jelas Daryanto.

Namun, saat dilakukan pengembangan di rumah Ar usai mendapat petunjuk dari Sahrul. Petugas tak menemukan Ar di rumahnya di sekitar Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

"Sementara rekannya masih buron, anggota masih melakukan penyelidikan," ucap Daryanto.

Polisi berpangkat satu bunga ini menerangkan, aksi penjambretan yang dilakukan dua kawanan ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya Sahrul mengaku sudah 13 kali mencuri.

"Pengakuanya ada 13 kali di lokasi berbeda di antaranya, Jalan Pongtiku, Jalan Cenderawasih, Jalan Rappokaling, Jalan Banta-bantaeng, hingga Jalan Landak. Itu yang masih kita kembangkan. Karena barang bukti handphone milik korban belum kita temukan," beber Daryanto.

Saat ini Sahrul masih ditahan di Mapolsek Mamajang guna penyelidikan lebih lanjut. Oleh penyidik dia sudah ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/21/I/2020/Restabes Makassar/Sek. Mamajang tanggal 30 Januari 2020.

"Kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 e dan atau Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolsek.

Baca Juga: Sales Perempuan Dijambret Saat Asyik Bikin WhatsApp Story
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1299 seconds (0.1#10.140)