Buronan Perampok Ponakan Bupati Soppeng Tertangkap
A
A
A
MAKASSAR - Buronan perampok dan penyekap keponakan Bupati Soppeng, Kaswadi Razak, bernama Aryakamandanu alias Danu (22 tahun) akhirnya menyusul rekannya Indrayadi, mendekam di tahanan Polsek Manggala.
Tim gabungan dari Opsnal Polsek Manggala bersama Resmob Polda Sulsel menangkap Danu di rumahnya di Jalan Dg Hayo, Kompleks Kodam, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Sabtu (22/02/2020) sekira pukul 21.00 Wita.
"Sudah diamankan tadi malam. Barang bukti milik korban seperti tas warna ungu, jam tangan, cincin emas. Ada juga sebilah badik dan sepeda motor milik pelaku. Untuk handphone korban masih dalam pencarian," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus kepada SINDOnews.
Sebelumnya Indrayadi dan Aryakamandanu dilaporkan melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah Metri Dwi Jayanti (25 tahun) yang tak lain adalah keponakan Bupati Soppeng, di Jalan Toddopuli X Perum Griya Puspita Sari Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (18/02/2020), lalu.
Korban Metri yang sempat memergoki aksi pencurian dua pemuda itu bahkan disekap dan dianiaya oleh salah satu pelaku yakni Indrayadi.
Tim gabungan dari Opsnal Polsek Manggala bersama Resmob Polda Sulsel menangkap Danu di rumahnya di Jalan Dg Hayo, Kompleks Kodam, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Sabtu (22/02/2020) sekira pukul 21.00 Wita.
"Sudah diamankan tadi malam. Barang bukti milik korban seperti tas warna ungu, jam tangan, cincin emas. Ada juga sebilah badik dan sepeda motor milik pelaku. Untuk handphone korban masih dalam pencarian," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus kepada SINDOnews.
Sebelumnya Indrayadi dan Aryakamandanu dilaporkan melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah Metri Dwi Jayanti (25 tahun) yang tak lain adalah keponakan Bupati Soppeng, di Jalan Toddopuli X Perum Griya Puspita Sari Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (18/02/2020), lalu.
Korban Metri yang sempat memergoki aksi pencurian dua pemuda itu bahkan disekap dan dianiaya oleh salah satu pelaku yakni Indrayadi.
(sss)