Wali Kota Palopo Ajak Warga Aktif Laporkan SPT Pajak Pribadi

Senin, 24 Februari 2020 - 17:52 WIB
Wali Kota Palopo Ajak Warga Aktif Laporkan SPT Pajak Pribadi
Wali Kota Palopo, Judas Amir melakukan pengisian SPT tahunan secara online yang dilaksanakan di ruang kerja lantai III kantor Wali Kota Palopo, Senin (24/2/2020). Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Wali Kota Palopo, Judas Amir, melakukan pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) secara online di ruang kerja lantai III kantor Wali Kota Palopo, Senin (24/2/2020.

Pengisian SPT itu didampingi langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Palopo, Khris Rolanto. Pada kesempatan itu pula, Judas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan SPT pajak tahunan pribadi secara online.

Menurutnya pengisian SPT pajak tahunan pribadi adalah sebuah kewajiban.

"Ini sebuah kewajiban setiap warga negera Indonesia untuk menyampaikan SPT pajak tahunan pribadi tahun 2019 sampai pada tanggal 31 Maret 2020," ujarnya.

Dijelaskan Wali Kota Palopo, pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar rakyat kepada negara. Pajak itu akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

"Memang rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat pajak secara langsung, tetapi manfaat itu digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi," ungkap Judas.

Mantan anggota DPRD Luwu ini mengatakan, pajak merupakan satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ia berharap, dengan kesadaran masing-masing segera menyampaikan berkas pendaftaran pajaknya.

"Untuk itu, atas nama pemerintah Kota Palopo menyampaikan atau mengimbau masyarakat Kota Palopo yang wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT pajak pribadi tahunannya secara online," serunya.

Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Palopo, Khris Rolanto menyampaikan, Wali Kota Palopo sebagai role model bagi penduduk untuk segera melaporkan SPT pajak pribadi tahunannya. Terutama bagi ASN dan seluruh pengusaha.

Di mana sebelumnya Wali Kota Palopo sudah melaporkan SPT pajak pribadi tahunannya via e-filling.

"Via e-filling ini merupakan suatu cara pelaporan menggunakan elektronik yang sangat mudah. Alhamdulillah Pak Wali sudah mencontohkannya untuk kita semua, dan kami harapkan bisa diikuti oleh seluruh warga Kota Palopo," ujarnya.

Ikut pula dalam pertemuan itu, Asisten I, Burhan Nurdin, Asisten III Ishaq Iskandar, Kabag Humas Kota Palopo, Wahyuddin.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7770 seconds (0.1#10.140)