Polres Gowa Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 25 Februari 2020 - 20:32 WIB
Polres Gowa Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A A A
SUNGGUMINASA - Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Gowa dalam waktu tiga hari berturut-turut.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, para pelaku ditangkap di berbagai lokasi berbeda baik di Makasar maupun Kabupaten Gowa. Kelima pelaku tersebut berinisial IF (20), IP (25), NO (32), MD (18) dan SL (36).

"Dari penangkapan berhasil disita sabu seberat 9,72 gram serta berbagai barang bukti lainnya," ungkap Mangatas, Selasa (25/2/2020).

Kelimanya ada yang bekerja sebagai buruh harian, wiraswasta, ada juga yang pengangguran. Salah satu dari mereka juga merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas seminggu kemarin.

Sementara modus yang dilakukan saat bertransaksi menggunakan tempat tinggal dan jalan umum sebagai lokasi titik temu.

Asal sabu-sabu sendiri dibeli dari beberapa orang bandar yang berada di Kota Makassar dan Kabupaten Takalar. Namun para pelaku tidak mengenali sang bandar karena pemesanan hanya melalui seluler, kemudian sabu-sabu tersebut diantar oleh seorang kurir.

"Modus pelaku melakukan transaksi dengan cara memasukkan sabu ke dalam bungkus rokok kemudian diperjual belikan dipinggir jalan dan di rumah pelaku kemudian pemesanan dilakukan via telepon," tambah Kasubbag Humas.

Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola mengatakan, penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba rutin dilakukan agar masyarakat lainnya tidak terkontaminasi dengan barang haram tersebut.

"Dan saya tekankan kepada setiap pelaku yang mencoba melakukan transaksi di Gowa akan kami lakukan tindakan tegas," terangnya.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2618 seconds (0.1#10.140)