Penjambret Handphone Pelajar di Sidrap Ditangkap Setelah Buron 2 Minggu

Selasa, 25 Februari 2020 - 22:53 WIB
Penjambret Handphone Pelajar di Sidrap Ditangkap Setelah Buron 2 Minggu
Risal (25), terduga pelaku penjabretan handphone salah seorang pelajar di Sidrap. Foto: Istimewa
A A A
SIDRAP - Jajaran Unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap meringkus pemuda bernama Risal (25) di Jalan Poros Rampang, Desa Ciro-ciroe, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 11.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di Sidrap ini merupakan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di wilayah hukumnya.

"Dari hasil penyelidikan, lelaki Risal ini diduga kuat telah menjambret ponsel milik pelajar yang baru saja pulang sekolah. Pelaku dan korban sama-sama mengendarai motor," kata Benny kepada SINDOnews, Selasa (25/2/2020) malam.

Peristiwa penjambretan yang dialami pelajar perempuan bernama Trigustina (17) terjadi pada Sabtu 8 Februari 2020 lalu sekitar pukul 11.00 Wita. Kala itu korban naik motor bersama rekan wanitanya bernama Fadilah (17) di Jalan Usman Balo, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

"Korban yang sedang menerima telepon dari orang tuanya, langsung dirampas oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Nmax. Saat itu kondisi jalanan sedang sepi. Sempat teriak, yang dikenali korban hanya plat nomor kendaraan pelaku," jelas Benny.

Polisi berpangkat tiga balok ini menjelaskan, setelah hampir dua minggu lebih buron, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan Risal. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menangkapnya.

Risal pun digiring ke Mapolres Sidrap untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Pelaku mengakui telah menjambret handphone merek Vivo Y17 milik korban. Lalu menjualnya kepada seseorang bernama Fajri yang tak lain tetangganya sendiri dengan harga Rp800.000," ungkap Benny.

Dari tangan Fajri, petugas berhasil mengamankan barang bukti handphone milik korban.

"Penadahnya juga kami amankan terkait pertolongan jahat. Masih didalami lagi sejauh mana dia mengetahui handphone yang dikuasai adalah hasil kejahatan," paparnya.

Kini Risal masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Satreskrim Polres Sidrap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/18/II/2020/SPKT/SSL/SIDRAP, tertanggal 8 Februari 2020 dari korban.

"Untuk motor yang digunakan pelaku juga sudah kami amankan. Kemungkinan kita pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Terduga Penadahnya kita jerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP, hukuman maksimal empat tahun," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan ini.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8061 seconds (0.1#10.140)