1 Terdakwa Korupsi PAUD Bone Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Kamis, 27 Februari 2020 - 10:26 WIB
1 Terdakwa Korupsi PAUD Bone Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Salah seorang terdakwa korupsi PAUD Bone mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD di Kabupaten Bone, Sulsel, sedang mempertimbangkan untuk menjadi justice collaborator. Hal itu disampaikan oleh pengacara terdakwa yang juga meminta identitasnya untuk dirahasiakan.

Selama ini para terdakwa perkara itu memang masih mengunci rapat-rapat mulutnya. Namun belakangan salah seorang di antaranya ingin mengungkap tuntas kasus itu, termasuk seluruh pihak yang terlibat dalam perkara yang ditaksir merugikan negara Rp4,83 miliar.

"Setelah mempelajari fakta-fakta sidang lewat pemeriksaan saksi dan adanya beberapa bukti yang muncul di persidangan, maka kami sementara mengajukan diri sebagai justice collaborator,” tegasnya.

Langkah itu didasari dengan alasan keadilan dan penyelamatan uang negara, termasuk agar kasus ini tuntas dari hulu ke hilir dan semua pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini bisa diseret ke pengadilan. "Kita harap jangan ada kesan tebang pilih, itu harapan klien saya," ungkap sang pengacara.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, dimana tiga di antaranya sudah berstatus terdakwa. Masing-masing yakni Sulastri (eks Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Bone), Muh Ikhsan (eks Staf PAUD Dinas Pendidikan Bone) dan Masdar (Pengawas TK Dinas Pendidikan Bone).

Satu tersangka lain yakni Ernawati (eks Ketua Tim Managemen DAK Non Fisik BOP PAUD Bone). Berkas perkara untuk Ernawati yang merupakan istri Wakil Bupati Bone tidak kunjung rampung. Yang bersangkutan pun tidak ditahan oleh aparat penegak hukum.

Sang pengacara berharap perkara ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi korupsi di dunia pendidikan, khususnya di lingkungan PAUD maupun TK. Dipaparkannya pula kliennya tidak punya kuasa untuk mengatur agar seluruh sekolah membeli buku tersebut.

"Kasihan hak dasar anak kecil dikorupsi, bagi klien kami mustahil 514 kepala sekolah TK membeli buku satu sumber dengan harga yang tinggi kalau tidak ada oknum kekuasaan yang bermain," terang dia.

Aktivis Antikorupsi dari ACC Sulawesi, Angga Reksa, sebelumnya sudah mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka ruang atau setidak-tidaknya mengupayakan agar para terdakwa dalam perkara ini mengajukan diri menjadi justice collaborator.

"Dalam perkara inikan kita belum tahu siapa otak atau pelaku intelektual, makanya penting kalau memang jaksa serius, tentu dia akan mendorong dan mengupayakan agar terdakwa dapat menjadi justice collaborator," ungkapnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait adanya wacana terdakwa perkara ini untuk menjadi justice collaborator, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Ary Satriana, mempersilahkan terdakwa melakukan upaya tersebut. Dia mengaku upaya justice collaborator adalah hak terdakwa dan telah dilindungi oleh undang-undang.
"Sepanjang untuk mewujudkan kepastian hukum, tentu itu kita dukung dan sesuai undang-undangnya memang itu merupakan hak terdakwa," ungkapnya melalui sambungan telepon.

Lebih jauh Ary Satriana mengatakan perkara ini memang telah memasuki tahap persidangan, karenanya sesuai ketentuan yang berlaku, pengajuan justice collaborator oleh terdakwa dilakukan di hadapan majelis hakim. "Kita dukung tapi karena sekarang ini sudah masuk tahap persidangan, terdakwa harus mengajukannya kepada Ketua Majelis hakim nantinya," pungkasnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7964 seconds (0.1#10.140)