PKB Beri Surat Tugas Untuk Dukung Deng Ical di Pilwalkot Makassar

Kamis, 27 Februari 2020 - 11:37 WIB
PKB Beri Surat Tugas Untuk Dukung Deng Ical di Pilwalkot Makassar
Bakal Calon Wali Kota Makassar Syamsu Rizal atau Deng Ical saat diberi surat tugas sebagai dukungan PKB di Pilwalkot Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menentukan arah dukungan di pemilihan wali kota (Pilwalkot) Makassar 2020. Mereka bakal mengusung Syamsu Rizal atau Deng Ical sebagai bakal calon wali kota.

Arah dukungan tersebut berdasarkan pemberian surat tugas kepada Deng Ical. Surat tugas tersebut langsung diserahkan oleh Wakil Sekretaris Desk Pilkada DPW PKB Sulsel, Andi Fauzi Wawo di Kantor DPP PKB di Jakarta.

"Alhamdulillah, ini surat tugas yang kami berikan ke Deng Ical. Karena (beliau) belum ada pasangannya," kata Andi Fauzi, Kamis (27/2/2020).

Dalam surat tersebut, Deng Ical diminta memenuhi sejumlah persyaratan yang diberikan kepadanya. Mulai dari mencari partai politik (parpol) lain untuk berkoalisi dan juga pasangan calon wakil wali kota.

"Paling utama pastinya mencukupkan koalisi partai untuk mencukupkan syarat untuk maju di Pilwalkot Makassar 2020.
Yang kedua menentukan siapa paketnya Deng Ical di Pilwalkot 2020," ujar Andi Fauzi.

Surat tugas tersebut juga menyebutkan bahwa, Deng Ical diberi tenggat waktu hingga 26 Maret 2020 untuk memenuhi persyaratan tersebut. Jika tidak, maka surat tugas ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Hanya saja, Andi Fauzi menyatakan bahwa partainya akan memberi keleluasaan bagi Deng Ical. Bahkan hak spesial untuk memperpanjang tenggat waktu jika sampai 26 Maret 2020 persyaratan belum juga dipenuhi.

"Tapi tetap berkoordinasi dengan DPW. Kalau memang belum lengkap dan masih butuh waktu, maka akan diberikan tambahan waktu untuk mencukupkan," jelas legislator DPRD Sulsel ini.

Di Makassar, PKB hanya mengantongi satu kursi. Deng Ical masih membutuhkan tambahan sembilan kursi lagi untuk bisa mencukupkan syarat minimal maju di jalur parpol yakni 10 kursi.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3014 seconds (0.1#10.140)