Ayah di Luwu, Setubuhi Anaknya Berulang Kali Hingga Korban Trauma

Kamis, 27 Februari 2020 - 14:52 WIB
Ayah di Luwu, Setubuhi Anaknya Berulang Kali Hingga Korban Trauma
Tindakan biadab dilakukan seorang ayah berinisial HR (39) tahun terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. HR meencabuli dan menyetubuhi anaknya berulang kali sejak tahun 2018. Foto : SINDOnews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Tindakan biadab dilakukan seorang ayah berinisial HR (39 tahun) terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. HR mencabuli dan menyetubuhi anaknya berulang kali sejak tahun 2019.

Perilaku HR ini terungkap saat korban memberanikan diri melapor ke Polsek Suli, Kabupaten Luwu, Kamis (27/02/2020).

"Korban telah melaporkan perihal kejadian pemerkosaan dan perbuatan cabul yang telah dialaminya, sebagaimana yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faizal Syam, kepada SINDOnews.

Menurut Faizal, berdasarkan keterangan korban, awal mula dirinya mendapat perlakuan cabul oleh orang tuanya pada bulan Nopember 2019 sekira pukul 11.30 Wita.

"Dari keterangan korban menceritakan kejadian pertama pada bulan Nopember. Saat itu korban baru saja pulang sekolah dan kemudian masuk ke dalam kamarnya dan hendak mengganti pakaiannya," tukas Kasat Reskrim.

Pada saat itu lanjutnya, ayah korban juga masuk mengikuti korban dan berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk memijit kepalanya yang sakit.

"Saat korban sedang memijitnya, pelaku lalu membaringkan korban dan kemudian memeluk, mencium serta meraba buah dada serta kelamin korban," lanjut Faizal.

Berselang beberapa hari kemudian, pelaku mengulangi lagi perbuatannya kepada korban. Saat itu pelaku sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan kelakuan pelaku tersebut berlanjut.

Hingga pada akhirnya pada bulan Februari 2020, pelaku mencabuli lagi korban, hingga berulang kali. Akibatnya korban mengalami trauma dan melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.

"Kami melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terduga pelaku, mengamankan pelaku di mako Polsek Suli guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 285 KUHP, junto pasal 81 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5357 seconds (0.1#10.140)