Sempat Viral Curi Brankas di Disdik Lutim, ASN Ini Ternyata Pengedar Sabu

Kamis, 27 Februari 2020 - 16:21 WIB
Sempat Viral Curi Brankas di Disdik Lutim, ASN Ini Ternyata Pengedar Sabu
Polisi menggeledah kandang ayam tempat ASN (berbaju merah) membuang barang bukti sabu. (Foto: iNews/Nasruddin Rubak).
A A A
MALILI - Oknum ASN di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), M Sanusi, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu. M sendiri merupakan maling brankas di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Lutim yang aksinya terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial (medsos).

Penangkapan oknum ASN yang diketahui merupakan pengedar sabu ini terbilang dramatis. Pelaku sempat terlibat kejar-kejaran dengan polisi ketika disergap di tengah jalan bersama rekannya, Mahmud Budirayanto. Bekas staf di Disdik Lutim ini kabur dan membuang barang bukti sabu yang disimpan di kantongnya.

Namun polisi akhirnya dapat menangkap pelaku. Ketika digeledah, M Sanusi membawa sebilah senjata tajam jenis badik yang dia simpan di pinggang. Lalu petugas mencari barang bukti sabu ke sekitar arah dia kabur hingga menggeledah kandang ayam milik keluarganya.

Kemudian polisi menggeledah rumah pelaku dan mendapati sejumlah barang bukti lain yakni alat isap alias bong, pipet pirex, sendok sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu. Di kamar pelaku, polisi juga mengamankan sepucuk senjata jenis airsoftgun.

Menurut keterangan pelaku, senjata airsoftgun dan badik selalu dibawa untuk berjaga-jaga saat mengedarkan sabu. Dia mendapati narkoba itu dari seorang bandar yang berada di Kabupaten Bone. "Saya dapat dari Bone, Pak. Ada teman saya di sana, namanya Zul," ujar dia.

Sanusi sebelumnya terekam kamera CCTV sedang mencuri di dalam brankas kantornya. Kasus ini terbongkar setelah bendahara membuka rekaman CCTV di ruang kerjanya. Dia pun terkejut mendapati pelaku masuk dan membuka brankas di luar jam kerja.

Begitu dilaporkan, M Sanusi tak bisa mengelak. Dia berjanji akan mengembalikan uang yang telah dia curi selama beberapa kali hingga terakumulasi sekitar Rp60 juta dengan cara memotong gaji bulanannya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1632 seconds (0.1#10.140)