Polisi Tembak Pelaku Jambret di Makassar saat Diringkus di Jeneponto

Jum'at, 28 Februari 2020 - 12:09 WIB
Polisi Tembak Pelaku Jambret di Makassar saat Diringkus di Jeneponto
Pelaku Jambret di Makassar dihadiahi timah panas saat diringkus di Jeneponto. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Tim Opsnal Polsek Tamalanrea, dibantu Tim Pegasus Polres Jeneponto menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan bernama Rustam (28) di Desa Tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (27/2) sekira pukul 20.00 Wita.

Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Muh Iqbal Kosman mengatakan, pria tersebut merupakan komplotan curas yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Tamalanrea. Rustam sendiri beraksi bersama dua orang rekan lainnya sejak Januari 2018.

"Dibantu Resmob Polres Jeneponto akhirnya DPO kita (Polsek Tamalanrea) berhasil ditangkap. Sempat juga bertahan bersembunyi di plafon rumah keluarga di sana (Jeneponto). Karena terkepung pelaku menyerah," kata Ipda Muh Iqbal, Jumat (28/2/2020).

Setelah ditangkap pelaku kemudian dibawa pengembangan menunjukkan lokasi-lokasi tempanya beraksi bersama dua rekannya yang sudah lebih dulu diamankan pada 25 Januari 2020 lalu yakni lelaki EM (26) dan IG (22).

"Tapi dia (Rustam) mendorong petugas ke got dan berupaya kabur. Sehingga kami berikan tindakan tegas, setelah tidak diindahkan. Kita lumpuhkan di bagian kaki kanannya, lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," tutur Iqbal.

Dijelaskan Iqbal penangkapan bermula, dari diamankannya Syamsiah yang diduga menguasai gawai curian. Dari keterangan wanita itu, gawai merek Xiaomi dibelinya dari Rustam.

"Kita lalu melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi tentang keberadaannya di daerah Jeneponto. Kita bergerak ke sana dan berkoordinasi dengan Polres Jeneponto untuk sama-sama melakukan penangkapan. Hingga berhasil kita amankan," ungkap periwira polisi berpangkat satu balok ini.

Dari hasil interogasi, pria warga Perumahan Hartaco Jaya, Kecamatan Tamalanrea itu sudah beraksi sembilan kali di wilayah hukum Polsek Tamalanrea. Selain curas, Rustam juga mengaku pernah mencuri sepeda motor Juli 2018 lalu.

"Yang terbaru dia jambret handphone milik seorang wanita di Jalan Perintis Kemerdekaan, 21 Februari lalu sekitar pukul 19.30 Wita. Dia perannya sebagai eksekutor atau yang mengambil langsung sedang dua rekannya itu sebagai joki atau yang membawa motor," jelas Iqbal.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5005 seconds (0.1#10.140)