Nasib PPPK Pemkot Makassar Semakin Tidak Jelas

Senin, 02 Maret 2020 - 09:43 WIB
Nasib PPPK Pemkot Makassar Semakin Tidak Jelas
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar semakin tidak jelas. Hal ini terjadi akibat belum adanya regulasi yang keluar dari pusat.

Padahal sekitar 183 tenaga honorer telah dinyatakan lulus sejak bulan April 2019 tahun lalu dan setelah 13 bulan menanti belum juga ada kepastian regulasi itu bakal terbit.

Pemkot Makassar bedalih, regulasi diperlukan di mana hal itu kemudian merujuk pada mekanisme penggajian. Soal gaji, bukan wewenang daerah untuk mengeluarkannya. Alhasil nomor induk pegawai (NIP) dan SK belum bisa diberikan.

Kepala Bidang Kepegawaian Informasi dan Pengadaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Kadir Masri menjelaskan, pihaknya hingga masih menunggu.

"Masih menunggu aturan penggajiannya," jawabnya singkat.

Kadir menjelaskan, pihaknya akan memberikan informasi jika sudah ada kepastian dari pemerintah pusat.

“Insyaallah pasti diinfokan kalau sudah ada aturannya," katanya.

Sementara itu Plt Kepala BKPSDM, Basri Rahman menuturkan hal serupa. Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai nasib PPPK. Dia meminta PPPK menunggu keputusan presiden.

"Informasinya itu hari katanya tinggal menunggu kepres-nya itu," ujarnya singkat.

Karena menurutnya, dengan tidak adanya SK itu, status PPPK tetap terhitung sebagai tenaga honorer atau magang.

"Belum bisa (terima gaji PPPK), karena belum ada SK-nya. Jadi mereka statusnya masih tenaga honor," tuturnya.

Dia menjelaskan, ada kesalahan koodinasi yang terjadi, di mana pemkot lebih dulu melakukan seleksi PPPK, padahal belum ada formasi yang keluar dari pemerintah pusat.

Namun langkah itu dinilainya bisa efisien jika telah ada formasi yang dikeluarkan. Di mana Pemkot Makassar tidak perlu lagi melakukan seleksi ulang.

"Harusnya dulu, dibuka formasi dulu baru tes, kemarin tidak. Jadi, tinggal kita tunggu formasinya tidak perlu ada tes ulang," katanya.

Diketahui ada 290 peserta yang ikut seleksi uji kompetensi, hanya 183 peserta yang dinyatakan lulus. Sebanyak 107 peserta lainnya dinyatakan gugur.

Dari 183 peserta yang lulus didominasi oleh tenaga guru, yaitu 155, sementara sisanya yaitu 28 peserta tenaga penyuluh pertanian.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9705 seconds (0.1#10.140)