BNN Sulsel Musnahkan 3,7 Kg Sabu Asal Malaysia Senilai Rp5,5 Miliar

Senin, 02 Maret 2020 - 16:43 WIB
BNN Sulsel Musnahkan 3,7 Kg Sabu Asal Malaysia Senilai Rp5,5 Miliar
Suasana pemusnahan sabu asal Malaysia seberat 3,7 kilogram yang dilakukan di kantor BNN Sulsel, Senin, (02/03/2020). Foto: Sindonesw/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, memusnahkan 3,7 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp5,5 miliar di kantor BNN, Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Senin, (02/03/2020).

Sabu tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan empat tersangka ibu rumah tangga, asal Kabupaten Pinrang, Sulsel yang sebelumnya diamankan masing-masing berinisial AR (26), KM (29), FT (53) dan AL (36).

Pemusnahan ini dilakukan dengan menghanguskannya menggunakan mesin incinerator mobile. Seluruh sabu dimasukkan dalam tungku mesin dengan panas mencapai 1.400 derajat celcius di halaman kantor BNNP Sulsel.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir mengatakan, sabu asal Malaysia yang dimusnahkan mencapai Rp5,5 miliar dan diklaim mampu menyelamatkan 18.535 orang dengan asumsi satu gram digunakan lima orang, dan bakal diedarakan disejumlah daerah di Sulsel.

"Hasil barang bukti bulan Desember 2019 lalu yang pelakunya empat orang wanita dan sudah dalam proses, ini sudah pemusnahannya. Nilainya Rp5,5 miliar, ada 18 ribu lebih orang bisa kita selamatkan," kata Idris usai pemusnahan barang bukti di halaman kantornya.

Idris mengatakan, keempat IRT asal Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare itu, sebelumnya telah tertangkap dalam upaya penyelendupan sabu dari Malaysia ke wilayah Sulsel, pada, Jumat, 13 Desember 2019 lalu.

Idris menyebut ketiganya bertugas sebagai kurir. Sementara satu diantaranya berperan menggkoordinir tiga orang yang diperintahkan. Mereka bertemu di Nunukan. Kala itu AR, KM da, FT sedang menghadiri pernikahan keluarganya kemudian bertemu AL.

"Pelaku yang membawa langsung tiga orang dan satu orang kordinator. Mereka jelas dan berinteraksi di sana (Pinrang) karena memang pengendaliannya dari di sana," katanya.

Dijelaskan Idris barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang akrab dipanggil Pa Cik. Sebagai koordinator kurir, AL menjembatani pertemuan ketiganya dengan Pak Cik di Nunukan.

Oleh Pak Cik kata Idris, ketiganya ditawari untuk mengambil sabu-sabu dari Tawau, Malaysia dan membawanya masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Pelabuhan Nunukan ke Pelabuhan Parepare, Sulsel dengan tujuan akhir pengiriman barang ke Kabupaten Sidrap.

"Yang satu waktu itu memang betul sedang hamil. Jadi sabu dimasukkan ke dalam pakaian dan setiap pelaku masing-masing membawa hampir 1 kilogram," jelas Idris.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3852 seconds (0.1#10.140)