2 WN Rumania Pelaku Skimming ATM Didakwa 7 Tahun Penjara

Selasa, 03 Maret 2020 - 07:21 WIB
2 WN Rumania Pelaku Skimming ATM Didakwa 7 Tahun Penjara
Dua WN Rumania saat menjalani sidang di PN Makassar, Senin (2/3/2020). Foto: SINDOnews/Muctamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Dua warga negara asal Rumania, Gilca Amzulescu dan George Silviu terancam hukuman penjara selama tujuh tahun atas perbuatannya melakukan skimming di dua anjungan tunai mandiri (ATM) di Kota Makassar.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Ridwan usai sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (2/3/2020).

Ridwan menyebut, kedua terdakwa telah secara bersama-sama mencoba melakukan perbuatan pidana yakni memasang beberapa alat di dua ATM. Masing-masing di Jalan Mappanyukki dan Jalan Hertasning pada 8 Oktober 2019 lalu, dengan maksud untuk merekam atau menyalin data skrip kartu ATM milik nasabah salah satu bank negara.

"Dia memasang kamera kecil berukuran kancing baju di atas kotak tombol mesin ATM, ada juga alat skimmer, mereka berniat merekam data milik nasabah," ungkapnya.

Atas dasar itu Ridwan mendakwa kedua warga negara Rumania tersebut dengan ancaman hukuman selama 7 tahun, sesuai pasal 46 Ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik, jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 47 ayat (1) jo pasal 30 ayat 31 ayat (1) Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Abdul Gofur menerangkan bahwa dua kliennya ke depan akan didampingi oleh pengacara dari firma hukum Hamka Hasbi dan Partner.

Dia mengatakan, di depan hukum semua orang harus mendapatkan haknya untuk melakukan pembelaan. Terlebih setelah melihat perkara dua WNA tersebut, belakangan diketahui keduanya ternyata belum ada korban.

"Belum ada korbannya, kan baru memasang alatnya, makanya dakwaannya kita pelajari dan ternyata di situ yang dikenakan pasal alternatif," bebernya.

Sidang yang dipimpin hakim Daniel Pratu tersebut belakangan menarik perhatian para pengunjung PN Makassar lantaran kedua tersangka tak mengerti bahasa Indonesia. JPU terpaksa memberikan salinan dakwaan kepada keduanya dalam bahasa Inggris.

Tak hanya itu, rencananya guna memastikan kedua terdakwa paham apa yang terjadi dalam sidang, ke depan majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum menyediakan penerjemah.

Sekadar diketahui, kedua terdakwa oleh Tim Cyber Crime Polda Sulsel mengamankan keduanya saat hendak mengecek alat skimmer di ATM Bank BNI Jalan Mappanyukki pada 8 Oktober lalu.

Polisi yang mendapat laporan dari pihak bank memang telah mencurigai telah terjadi sesuatu di ATM tersebut. Polisi lantas memantau ATM tersebut dan terbukti sekira pukul 00.48 Wita, keduanya datang dan langsung diamankan oleh petugas.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4612 seconds (0.1#10.140)