Polres Lutim Bebaskan Oknum ASN Terduga Pengguna Sabu-sabu

Selasa, 03 Maret 2020 - 09:10 WIB
Polres Lutim Bebaskan Oknum ASN Terduga Pengguna Sabu-sabu
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
LUWU TIMUR - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur (Lutim) membebaskan MB, oknum ASN terduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (2/3/2020) sore. MB dilepas karena polisi mengaku tidak mimiliki cukup bukti.

Hal itu diutarakan Kasat Narkoba Polres Lutim, Iptu Hery. Menurut Hery, pihaknya belum dapat membuktikan keterlibatan MB. Hanya saja, dia memastikan akan tetap mendalami kasus yang menyeret oknum ASN di SDN 151 Kalaena Kiri Lutim itu.

"Kemarin sore (dibebaskan). Karena masa penangkapan 3x24 jam dan diperpanjang masa penangkapan 3x24 jam," kata Iptu Hery.

"Jika ada bukti baru maka kami akan tindak lanjutkan," sambung Hery.

Sekadar diketahui, MB sebelumnya diamankan polisi bersama SN pada 25 Februari sore sekitar pukul 16.15 Wita di Dusun Jaya Bakti Desa Mulyasari, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Lutim, Sulsel.

MB merupakan ASN tata usaha SDN 151 Kalaena Kiri. Sementara SN merupakan CPNS guru agama SD 206 Mantadulu. SN saat ini masih ditahan oleh aparat Polres Lutim.

Saat penangkapan keduanya, polisi mengamankan satu saset bening ukuran sedang yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu terbungkus uang pecahan Rp50.000 dengan berat 1,76 gram.

Kemudian, enam saset ukuran sedang yang di dalamnya narkoba jenis sabu, 1 saset ukuran kecil terbungkus kertas aluminium foil rokok, dan satu batang sendok plastik.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8331 seconds (0.1#10.140)