Ibu Rumah Tangga di Makassar Diciduk Edarkan Sabu ke Pemuda
A
A
A
MAKASSAR - Tim Macan dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TL (44) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. TL diketahui baru saja menjual sabu kepada seorang pemuda berinisial NR (23) yang juga turut ditangkap.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriady Idrus, menyampaikan TL dan NR ditangkap di dua tempat berbeda, di sekitar Jalan Barukang pada Senin (2/3/2020) kemarin. Si pemuda lebih dulu ditangkap oleh polisi sebelum sang IRT.
Edy menyebut dari tangan NR, polisi mengamankan dua sachet diduga sabu. Serbuk haram itu sempat dibuang pelaku sesaat sebelum polisi melakukan penggeledahan. Sang pemuda ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi narkoba di rumah Si IRT di Jalan Barukang.
"Selanjutnya polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah perempuan TL dan ditemukan satu sachet besar yang didalamnya berisikan sabu yang telah dipisah menjadi 13 sachet kecil”, terang Edy, dilansir dari laman resmi Polrestabes Makassar, Selasa (3/3/2020).
Saat dilakukan interogasi terhadap TL, ia mengaku serbuk haram tersebut diperolehnya dari perempuan lain berinisial KM yang tinggal di Jalan Sapiria. Lokasi itu sendiri diketahui sebagai kampung narkoba di Kota Makassar.
Adapun kedua pelaku yakni TL dan NR beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Markas Polrestabes Makassar. Kepolisian masih akan mendalami jaringan para pelaku tersebut.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriady Idrus, menyampaikan TL dan NR ditangkap di dua tempat berbeda, di sekitar Jalan Barukang pada Senin (2/3/2020) kemarin. Si pemuda lebih dulu ditangkap oleh polisi sebelum sang IRT.
Edy menyebut dari tangan NR, polisi mengamankan dua sachet diduga sabu. Serbuk haram itu sempat dibuang pelaku sesaat sebelum polisi melakukan penggeledahan. Sang pemuda ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi narkoba di rumah Si IRT di Jalan Barukang.
"Selanjutnya polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah perempuan TL dan ditemukan satu sachet besar yang didalamnya berisikan sabu yang telah dipisah menjadi 13 sachet kecil”, terang Edy, dilansir dari laman resmi Polrestabes Makassar, Selasa (3/3/2020).
Saat dilakukan interogasi terhadap TL, ia mengaku serbuk haram tersebut diperolehnya dari perempuan lain berinisial KM yang tinggal di Jalan Sapiria. Lokasi itu sendiri diketahui sebagai kampung narkoba di Kota Makassar.
Adapun kedua pelaku yakni TL dan NR beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Markas Polrestabes Makassar. Kepolisian masih akan mendalami jaringan para pelaku tersebut.
(tyk)