2 Mahasiswa Makassar Hendak Kirim Masker ke Selandia Baru Jadi Tersangka

Rabu, 04 Maret 2020 - 16:41 WIB
2 Mahasiswa Makassar Hendak Kirim Masker ke Selandia Baru Jadi Tersangka
Barang bukti 10.000 masker yang rencananya akan dikirim ke Selandia Baru. Foto/SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Polisi menetapkan dua mahasiswa di Makassar yang hendak mengirim 10.000 masker ke Selandia Baru menjadi tersangka. Keduanya yakni Jordi (22) dan James (21) dinilai melanggar Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan lantaran disinyalir menimbun masker untuk diperdagangkan di tengah kelangkaan dan gejolak harga di pasaran.

Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif. "Sudah jadi tersangka tetapi mereka sampai sekarang masih dalam pemeriksaan lagi," ungkap Yudhiawan saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/3/2020).

Kedua mahasiswa ini diamankan di kantor jasa pengiriman yang berada lingkungan salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel pada Selasa (3/3/2020) kemarin. Mereka ditangkap bersama barang bukti 10.000 masker yang dikemas dalam 200 dus siap kirim.

Dari hasil pendalaman penyelidikan, Yudhiawan menyebut kedua tersangka tidak memiliki izin resmi menampung dan memperdagangkan masker untuk dijual ke luar negeri. Oleh karena itu mereka disangkakan melanggar undang-undang perdagangan.

Baca Juga:Polisi Gagalkan Pengiriman 10.000 Masker ke Selandia Baru

Yudhiawan belum merinci ihwal pasal yang menjerat kedua tersangka. Musababnya, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak ahli untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita terapkan dengan aturan yang ada yaitu undang-undang perdagangan dan undang-undang (anti) monopoli. Sementara kita terapkan itu. Kita masih akan berkoordinasi juga dengan ahli karena mereka masih dalam pemeriksaan," ucapnya.

Lebih jauh, Yudhiawan mengimbau seluruh apotek dan penyedia layanan medis lainnya, untuk tidak memperjual-belikan masker kepada konsumen dalam jumlah yang besar. Pembelian dalam skala besar dikhawatirkan dilakukan untuk menimbun barang yang kini sedang dicari dan dibutuhkan masyarakat.

Yudhiawan menegaskan pihaknya bakal menindak tegas siapapun pelaku yang terbukti memiliki dan atau menimbun masker dalam jumlah yang besar. Apalagi, jika masker itu akan dikirim ke luar Sulsel, sebagaimana yang dilakukan kedua tersangka.

"Masyarakat dan yang lain tidak usah panik, terkhusus para apotek. Kalau ada yang membeli dalam jumlah banyak dan besar, dibatasi," tandasnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0019 seconds (0.1#10.140)