Tak Miliki IMB, 2 Minimarket di Bulukumba Dilarang Beroperasi

Kamis, 05 Maret 2020 - 14:47 WIB
Tak Miliki IMB, 2 Minimarket di Bulukumba Dilarang Beroperasi
Dua minimarket di Bulukumba dilarang beroperasi untuk sementara waktu karena tidak memiliki IMB. Foto/Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Dua minimarket di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, dilarang beroperasi untuk sementara waktu lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kedua minimarket tersebut bisa kembali beraktivitas normal bila telah menyelesaikan urusan terkait IMB.

Temuan itu terungkap saat tim gabungan Pemkab Bulukumba melakukan inspeksi mendadak alias sidak di sejumlah titik, belum lama ini. Hasilnya, didapati ada dua minimarket yakni Alfamart dan Alfamidi di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale.

"Ada dua Alfa yang kita larang melayani atau beraktivitas karena izin IMB. Tapi jika pengurusan IMB selesai, maka kami tetap mempersilahkan untuk kembali melayani seperti biasanya," kata Kepala Seksi Perencanaan Evaluasi Pendataan Prasarana Umum dan Pemerintah Bulukumba, Andi Baso Sullewatang, Kamis (5/3/2020).

Menurut Andi Baso, pihaknya melakukan sidak ke sejumlah retail modern lantaran pekan depan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB bakal naik. "Jadi sidak yang dilakukan itu terkait izin IMB, saya keliling melakukan sidak di Bulukumba. Yang menjadi sasaran itu toko baik modern maupun tidak," terang dia.

Ia menegaskan bila ada retail modern yang tidak melakukan perpanjangan atau tidak memiliki IMB, pihaknya secara tegas akan melarang adanya aktivitas pelayanan atau operasional. Namun, pihaknya memberikan toleransi agar pihak terkait melakukan pengurusan.

"Tapi untuk Alfa yang ada di desa Bontomanai itu ada yang sudah mengurusnya izin IMB. Mungkin dalam jangka waktu dekat ini sudah selesai pengurusannya, karena ada enam poin yang harus dilengkapi sementara satu poin yang dia belum selesai yakni IMB," terang dia.

Anggota Komisi A DPRD Bulukumba, Juandi Tandean, mengapresiasi langkah yang dilakukan Dinas Perizinan yang turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban hal yang berkaitan dengan izin.

"Tentu kita apresiasi langkah ini, karena perizinan sudah turun langsung ke lapangan dan berhasil menemukan hal ini. Ini memang perlu dilakukan agar penertiban bisa dilakukan," ucapnya.

Selain itu, legislator Golkar ini berharap agar pemerintah dalam hal ini Dinas Perizinan tidak hanya melihat sisi bangunan yang telah ada. Melainkan terus melakukan pembenahan pelayanan agar tidak ada lagi alasan masyarakat enggan melakukan pengurusan.

"Kalau pelayanan juga bagus, tidak ada alasan masyarakat untuk tidak mengurus izin. Tapi perlahan sudah mulai dilakukan pembenaran pelayanan sedikit demi sedikit. Kita apresiasi tentunya," tandasnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2080 seconds (0.1#10.140)