Parah! Peredaran Sabu di Gowa Dikendalikan Napi di Lapas

Kamis, 05 Maret 2020 - 17:03 WIB
Parah! Peredaran Sabu di Gowa Dikendalikan Napi di Lapas
Peredaran narkoba jenis sabu di Gowa diduga dikendalikan oleh napi di salah satu lapas. Foto/SINDOnews/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gowa membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana alias napi dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebanyak enam pelaku diamankan di sejumlah tempat dan waktu berbeda.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Hanya saja, ia tidak merinci napi maupun lapas, dimana si pemasok sabu tersebut menjalankan bisnis haramnya tersebut.

"Ternyata sabu yang dimiliki sang bandar SN didapatkan dari seorang napi yang berada di salah satu lapas," kata Mangatas, saat merilis kasus narkoba tersebut di Mapolres Gowa, Kamis (5/3/2020).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang sopir berinisial RI (32) di sebuah warkop. Saat asyik nongkrong sembari menunggu pelanggan, polisi menciduk RI dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,51 gram di saku celananya.

Mangatas mengimbuhkan setelah diinterogasi, RI menunjuk IR alias Jeger (40). IR pun ditangkap saat berboncengan dengan rekannya berinisial AN (41) dengan barang bukti sabu 1,35 gram. Sabu itu disembunyikan di dalam ponsel.

Tidak berhenti pada tiga orang itu, Mangatas mengatakan pihaknya lalu menangkap target selanjutnya, B saat akan bertransaksi dengan RS (25) di Jalan Tun Abdul Razak. "Di sini diamankan barang bukti sabu seberat 10,35 gram," ungkapnya.

Dari hasil interogasi kedua pelaku terakhir itu, terungkap sabu dipasok seorang bandar berinisial SN (32). Si bandar yang ditangkap dengan barang bukti sabu 4,64 gram ini pula yang akhirnya menyebut bahwa barang haram yang dijualnya merupakan milik seorang napi di salah satu lapas.

Mangatas berujar saat ini keenam pelaku yang diamankan sudah digelandang ke Markas Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun bui.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0524 seconds (0.1#10.140)