Kapolda Isyaratkan Kembalikan Puluhan Ribu Masker yang Disita

Jum'at, 06 Maret 2020 - 20:31 WIB
Kapolda Isyaratkan Kembalikan Puluhan Ribu Masker yang Disita
Barang bukti masker yang diduga ditimbun PT Intraco Medika Lindo Pratama. Foto : SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, mengisyaratkan pengembalian puluhan ribu masker dan ratusan jerigen hand sanitizer kepada pemiliknya, jika tindak pidana perdagangan yang disangkakan tidak terbukti.

Menurut Guntur, saat ini masker dan hand sanitizer tersebut masih dijadikan sebagai barang bukti dan disita penyidik kepolisian.

"Barang bukti sementara diamankan sambil menunggu hasil lidik selanjutnya. Apabila tidak terbukti maka barang bukti akan dikembalikan. Dikembalikan kepada asal barang disita. Kalau terbukti perkara lanjut," ungkap jenderal bintang dua ini kepada SINDOnews melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/03/2020).

Baca : Polisi Temukan 48.550 Masker dan 131 Jerigen Hand Sanitizer di Gudang PT Intraco

Data SINDOnews puluhan ribu kotak masker dan hand sanitizer tersebut disita jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dari empat lokasi berbeda di Kota Makassar. Pertama 10.000 diamankan dari tangan dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar bernama Jordi (22 tahun) dan James (21 tahun) di salah hotel di Makassar, sebelum diperdagangkan ke Selandia Baru.

Selanjutnya 48.550 lembar masker dan 131 jerigen hand sanitizer disita dari PT Intraco Medika Lindo Pratama di Jalan Latimojong, Kecamatan Makassar juga Gudang Ruko di Jalan Sumba, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Baca Juga : 11 Kardus Masker Seberat 92 Kg dari Sulsel Gagal Terbang ke Malaysia

Tak hanya itu, polisi juga menyita 22 ribu kotak masker yang akan dikirim ke Malaysia di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Serta 200 kotak masker yang disita polisi dari tangan ASN wanita.

Adapun seluruh masker yang disita dalam sepekan terakhir umumnya akan dijual kembali dengan kisaran harga Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5312 seconds (0.1#10.140)