JPU Siap Hadirkan Penerjemah Bahasa Rumania di Sidang Kasus Skimming ATM

Sabtu, 07 Maret 2020 - 11:00 WIB
JPU Siap Hadirkan Penerjemah Bahasa Rumania di Sidang Kasus Skimming ATM
JPU siap menghadirkan penerjemah bahasa Rumania pada sidang lanjutan kasus skimming ATM di PN Makassar. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus skimming ATM dari dua terdakwa asal Rumania siap menghadirkan penerjemah dalam sidang kedua perkara tersebut pada pekan depan. Sebelumnya, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (2/3/2020), proses jalannya persidangan terkendala komunikasi verbal.

Kedua terdakwa asal Rumania yakni Gilca Amzulescu dan George Silviu diketahui tidak paham bahasa Indonesia. Kemampuan bahasa Inggris mereka pun sangat terbatas sehingga proses persidangan pun berjalan tidak maksimal lantaran terdakwa tidak begitu mengerti apa yang dituduhkan kepada mereka.

JPU atas perkara tersebut, Ridwan, menyebut pihaknya siap menghadirkan penerjemah bahasa Rumania pada sidang lanjutan. “Kita sudah kontak penerjemah dari Universitas Hasanuddin dan pekan depan Insya Allah sudah hadir,” ujar dia..

Ridwan mengakui hak terdakwa sesuai yang diatur dalam Pasal 177 ayat (1) KUHAP menyebut jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan. Lalu pada Pasal 51 ayat (2) KUHAP menyebutkan jika terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas materi dakwaan yang dimengerti oleh mereka.

“Jadi haknya akan kita penuhi, penerjemahnya sudah kita hubungi dan Insya Allah sudah hadir dalam sidang pekan depan,” jelas Rdwan,

Selama ini, diakuinya dakwaan kedua terdakwa memang menggunakan bahasa Inggris. Namun, setelah menjalani sidang perdana, majelis hakim meminta agar penerjemah bahasa, khususnya bahasa Rumania dihadirkan.

Kendati begitu, Ridwan menegaskan untuk urusan pembelaan terdakwa merupakan tanggung jawab pengacara.

Terancam 7 Tahun Bui
Pada sidang dakwaan di PN Makassar, JPU mendakwa kedua warga negara Rumania tersebut dengan pidana penjara selama 7 tahun, sesuai pasal 46 Ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik, jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 47 ayat (1) jo pasal 30 ayat 31 ayat (1) Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Keduanya kata Ridwan mencoba melakukan perbuatan pidana yakni memasang beberapa alat di dua anjungan tunai mandiri (ATM) di Makassar, masing-masing di Jalan Mappanyukki dan Jalan Hertasning pada 8 Oktober 2019 lalu. Tujuan terdakwa untuk merekam atau menyalin data skrip kartu ATM milik nasabah.

“Dia memasang kamera kecil berukuran kancing baju di atas kotak tombol mesin ATM, ada juga alat skimmer, mereka berniat merekam data milik nasabah,” jelasnya.

Sementara itu, pengacara kedua terdakwa yakni Abdul Gofur menyampaikan pihaknya memang sudah meminta JPU menghadirkan penerjemah bahasa Rumania pada sidang lanjutan. Adalah hak terdakwa, kata dia, untuk mengetahui dan memahami apa yang dituduhkan padanya.

“Sebenarnya saya berkomunikasi dengan terdakwa dengan menggunakan bahasa Inggris, tapi kalau bahasa Inggris formil yang digunakan dalam sidang, mereka belum tentu paham. Makanya kita harap penerjemah bahasa Rumania dapat dihadirkan dalam sidang,” kata Gofur.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.9517 seconds (0.1#10.140)