Cemburu Pacarnya Digoda, Pemuda di Makassar Bacok dan Ambil HP Korban

Senin, 09 Maret 2020 - 16:25 WIB
Cemburu Pacarnya Digoda, Pemuda di Makassar Bacok dan Ambil HP Korban
Seorang pemuda di Makassar dibacok dan ponselnya diambil oleh tiga pemuda lain. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Tiga pemuda di Kota Makassar, Sulsel, ditangkap polisi atas dugaan kasus penganiayaan dan pencurian hand phone alias HP. Motifnya hanya karena satu dari tiga pemuda itu kesal dan cemburu dengan korban bernama Wira yang kerap menggoda alias mengganggu pacarnya.

Adapun tiga pemuda pelaku penganiayaan itu yakni Aan (18) dan rekannya yang masih di bawah umur, Al (16) dan MF (17). Mereka masih bertetangga di Jalan Kesatuan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Ketiga dicokok polisi pada Senin (9/3/2020) dini hari.

"Para pelaku ini masih bertetangga, anggota amankan saat mereka tertidur di rumahnya masing-masing. Masih di lingkungan Jalan Kesatuan," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim.

Halim menyebut dari ketiga pemuda itu, Aan merupakan otak di balik serangan terhadap Wira. Aan memanggil Al dan MF karena terlibat permasalahan dengan Wira, dimana korban ditudingnya kerap menggoda pacarnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku memancing korban untuk bertemu dengan menggunakan HP milik pacarnya. Mereka pun bertemu di Jalan Sejiwa, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Jumat (6/3/2020) sekira pukul 22.00 WITA.

"Aan membacok korban dengan samurai panjang hingga mengalami luka berat di bagian punggung dan lengan kiri. Alasannya karena kesal pacarnya sering diganggu," ucapnya.

Halim menuturkan selain menganiaya Wira, Aan juga mengambil HP milik Wira, lalu dijualnya kepada seseorang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, ketiga pemuda itu sudah diamankan di Markas Polsek Panakkukang. Turut disita samurai dan sepeda motor yang dipakai pelaku. Atas perbuatannya mereka disangkakan melanggar pasal pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan berat.

"Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang curas, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkas Halim.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1565 seconds (0.1#10.140)