Kasus Bocah Mencuri di Vihara Girinaga, Polisi Upayakan Diversi

Selasa, 10 Maret 2020 - 15:09 WIB
Kasus Bocah Mencuri di Vihara Girinaga, Polisi Upayakan Diversi
Kasus pencurian di Vihara Girinaga yang dilakukan bocah 10 tahun diupayakan selesai dengan jalur diversi. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar mengupayakan jalur diversi terkait penanganan kasus pencurian di Vihara Girinaga. Toh, pelakunya merupakan anak di bawah umur, tepatnya bocah berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kepala Unit Reskrim Polsek Makassar, AKP Rahman Ronrong, mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku berinisial D dan pelapor. Juga akan dibahas dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Umur 10 tahun sesuai undang-undang belum bisa tersentuh hukum. Makanya, kemungkinan besar kita kembalikan ke orang tuanya. Kita selesaikan secara diversi, tapi tentu tetap itu (wajib lapor), ya kita lihat ke depan dulu bagaimana pertimbangan selanjutnya," kata Rahman kepada SINDOnews, Selasa (10/3/2020).

Diketahui diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Kebijakan hukum ini diatur dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Bocah kelas empat SD ini diamankan polisi saat asyik bermain game di sebuah warnet, Jalan Deppasawi Dalam, Kota Makassar, Minggu (9/3/2020) kemarin. Ia ditangkap karena melakukan pencurian perlengkapan sembahyang di Vihara Girinaga.

Menurut Rahman, D menggasak tiga perlengkapan sembahyang di rumah ibadah umat Buddha itu pada Sabtu (8/3/2020) lalu. Pengurus wihara atau vihara itu lantas melapor ke kepolisian yang berhasil menangkap pelaku berkat petunjuk rekaman kamera pengawas alias CCTV.

Di hadapan polisi, D mengakui kejahatannya. Ia masuk ke dalam wihara itu saat kondisinya sepi pada dini hari. Ia masuk lewat pagar yang tidak terkunci dan langsung mengambil tiga perlengkapan sembahyang yang terbuat dari bahan kuningan.

"Yang kita amankan barang bukti itu sisa dua, yang satu sudah dijual seharga Rp 25.000 kepada penjual bakso yang tidak dikenalnya dan kemudian digunakan untuk bermain warnet di sekitar rumahnya (Jalan Deppasawi Dalam)," terang Rahman.

Saat ini, D sendiri masih diamankan di Markas Polsek Makassar. Namun, polisi berencana mengembalikannya ke orang tua pada hari ini. "Yang bersangkutan masih amankan di kantor, rencananya hari ini orang tuanya akan datang untuk proses selanjutnya," pungkas dia.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9092 seconds (0.1#10.140)