Iuran BPJS Batal Naik, Pengembalian Dana Bisa Berdampak ke RS

Selasa, 10 Maret 2020 - 19:23 WIB
Iuran BPJS Batal Naik, Pengembalian Dana Bisa Berdampak ke RS
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Kota Palopo. Pihak BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran. Foto: Sindonews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan, pengembalian anggaran dari iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) ke pemerintah bisa berdampak ke rumah sakit.

Menurut Humas BPJS Kesehatan Kota Palopo, Abdul Syukur, jika hasil keputusan judicial review Mahkamah Agung (MA), memutuskan poin pengembalian keuangan negara tentu akan berdampak ke rumah sakit sebagai mitra BPJS Kesehatan.

Bahkan, ujung-ujungnya juga akan berdampak pada pelayanan kesehatan oleh rumah sakit baik milik pemerintah maupun rumah sakit swasta ke pasien.

"Salinan putusan MA ini belum kami terima. Pimpinan kami di pusat menginformasikan juga belum menerima, jadi sampai saat ini isi putusan tersebut belum kami tahu persis poin-poinnya" ujarnya.

"Namun sejumlah pertanyaan bermunculan di luar, termasuk apakah dana peserta BPJS Kesehatan akan dikembalikan. Perlu kami sampaikan jika itu ada dalam putusan MA tentu kami akan kami laksanakan. Namun perlu kami sampaikan, pengembalian dana tersebut khususnya bagi peserta PBI akan berdampak pada rumah sakit," lanjut Syukur.

Humas BPJS Kesehatan Palopo menjelaskan, kenaikan tarif BPJS dipicu adanya devisit anggaran oleh BPJS Kesehatan, sehingga pemerintah mempertimbangkan dan memutuskan kenaikan iuran melalui Peratusan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 per bulan Agustus untuk peserta PBI dan Januari untuk peserta mandiri.

"Dana iuran PBI dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan. Seiring dengan itu, dana ini pula telah kami bayarkan ke rumah sakit atas klaim yang mereka ajukan. Sehingga, jika dana ini ditarik lagi tentu akan berdampak pada rumah sakit dan boleh jadi terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarkat," jelasnya.

Untuk dana peserta mandiri, solusinya bisa saja dilakukan penyesuaian pembayaran untuk bulan berikutnya. Contoh, kenaikan tarif bagi peserta mandiri berlaku sejak Januari 2020. Sehingga selisih iuran dari bulan Januari sampai Maret akan disesuai ke bulan-bulan berikutnya.

Namun demikian Abdul Syukur, sekali lagi menegaskan penjelasan di atas bisa saja terjadi jika putusan MA memberlakukan pembatalan iuran per bulan Agustus sesuai Perpres 75 bagi peserta PBI dan Januari 2020 bagi peserta mandiri.

BPJS Kesehatan Kota Palopo yang membawahi 4 Kabupaten dan Kota di Luwu Raya, berharap Perpres 75 tetap berlaku dengan iuraan yang ada pada saat ini.

"Kalau pun putusan MA sudah ada, harapannya hanya untuk segmen peserta mandiri dan kelas 3, tidak pada segmen peserta PBI dan penerima upah," sebutnya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2645 seconds (0.1#10.140)