2021, Pemkab Enrekang Bakal Bangun Mall Pelayanan Publik
A
A
A
ENREKANG - Pemerintah Kabupaten Enrekang, bakal membangun Mall Pelayanan Publik (MPP), untuk memudahkan segala jenis pelayanan di daerah tersebut.
Bupati Enrekang Muslimin Bando mengatakan, dengan MPP tersebut tentu masyarakat bisa mengurus segala pelayanan hanya di satu tempat.
"Apalagi jika mendesak, tak perlu lagi ke kantor satu ke kantor lainnya yang tentunya memakan waktu. Semua bisa dikerjakan di satu lokasi yakni MPP," ujarnya.
Untuk itu, Bupati Enrekang dua periode ini mengusulkan pembuatan MPP sudah bisa dimulai tahun 2021 mendatang. Dari pelayanan OPD Pemerintah Kabupaten Enrekang, juga pelayanan yang menyangkut pelayanan lainnya.
"Semua OPD di satu lokasi pelayanannya, termasuk dari kepolisian pembuatan SKCK, surat kehilangan, dan pelayanan dari TNI, Telkom, KUA dan pelayanan swasta lainnya. Semoga bisa segera terlaksana," tambahnya.
Kepala Bidang Humas Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Enrekang, Lubis Rahman menambahkan, jika apa yang direncanakan Bupati Enrekang sebagai bentuk komitmen dalam memudahkan pelayanan.
"Konsepnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bupati kita cukup brilian dalam merencanakan hal yang nantinya memudahkan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan," ujar Lubis.
Diketahui, perkantoran di Enrekang terbilang memiliki jarak yang jauh antara kantor satu dengan kantor lainnya. Terjauh ada kantor berjarak empat kilometer, antara gerbang Kota di Bamba hingga ke gerbang Kota di Pinang.
Bupati Enrekang Muslimin Bando mengatakan, dengan MPP tersebut tentu masyarakat bisa mengurus segala pelayanan hanya di satu tempat.
"Apalagi jika mendesak, tak perlu lagi ke kantor satu ke kantor lainnya yang tentunya memakan waktu. Semua bisa dikerjakan di satu lokasi yakni MPP," ujarnya.
Untuk itu, Bupati Enrekang dua periode ini mengusulkan pembuatan MPP sudah bisa dimulai tahun 2021 mendatang. Dari pelayanan OPD Pemerintah Kabupaten Enrekang, juga pelayanan yang menyangkut pelayanan lainnya.
"Semua OPD di satu lokasi pelayanannya, termasuk dari kepolisian pembuatan SKCK, surat kehilangan, dan pelayanan dari TNI, Telkom, KUA dan pelayanan swasta lainnya. Semoga bisa segera terlaksana," tambahnya.
Kepala Bidang Humas Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Enrekang, Lubis Rahman menambahkan, jika apa yang direncanakan Bupati Enrekang sebagai bentuk komitmen dalam memudahkan pelayanan.
"Konsepnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bupati kita cukup brilian dalam merencanakan hal yang nantinya memudahkan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan," ujar Lubis.
Diketahui, perkantoran di Enrekang terbilang memiliki jarak yang jauh antara kantor satu dengan kantor lainnya. Terjauh ada kantor berjarak empat kilometer, antara gerbang Kota di Bamba hingga ke gerbang Kota di Pinang.
(agn)