Iuran Batal Naik, Anggaran PBI BPJS Kesehatan Gowa Bakal Ditinjau

Rabu, 11 Maret 2020 - 17:54 WIB
Iuran Batal Naik, Anggaran PBI BPJS Kesehatan Gowa Bakal Ditinjau
DPRD Gowa bakal meninjau kembali anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, setelah iuran batal dinaikkan. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
SUNGGUMINASA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Gowa, bakal meninjau kembali anggaran penerima bantuan iuran (PBI) BPJS dari APBD Gowa Tahun 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Gowa Rafiuddin Raping menyebut, hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

"Pasti kita akan ditinjau kembali. Tentu ada mekanismenya, kita akan bahas pada pembahasan APBD Perubahan untuk diperuntukkan pada sektor lain," ungkapnya, Rabu (11/3/2020).

Menurut Rafiuddin Raping, pasca adanya kenaikan iuran yang diumumkan BPJS, Pemkab Gowa juga mengajukan penambahan anggaran.

Di mana iuran untuk layanan kesehatan masyarakat tidak mampu itu ditanggung naik Rp29 miliar. Pemkab Gowa telah menganggarkan Rp65 miliar dalam satu tahun untuk menjamin pembayaran premi PBI dari APBD.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku, sempat bertemu secara nonformal dengan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, pada Senin (9/3/2020) malam.

Dalam kesempatan itu, katanya, Adnan menanyakan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan kurang mampu kepada bagian keuangan.

"Tadi malam pak bupati sempat tanya keuangan, apakah belum dibayarkan atau bagaimana, katanya belum," ujarnya.

Rafiuddin Raping menilai, iuran BPJS Kesehatan yang sempat naik sangat memberatkan terhadap masyarakat menengah ke bawah.

Meski demikian, Pemkab Gowa yang menaruh perhatian pada layanan kesehatan masyarakat kurang mampu tetap mempertahankan kuota PBI di APBD.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8218 seconds (0.1#10.140)