Polisi Makassar Ciduk Spesialis Jambret di Rumah Bernyanyi

Rabu, 11 Maret 2020 - 19:17 WIB
Polisi Makassar Ciduk Spesialis Jambret di Rumah Bernyanyi
Polisi menangkap seorang pemuda spesialis jambret di rumah bernyanyi di Kota Makassar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tim Opsnal Polsek Tamalanrea akhirnya berhasil menangkap Firman alias Tompel (21), pelaku spesialis jambret di Kota Makassar. Pemuda ini diciduk polisi saat asyik nongkrong di rumah bernyanyi di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Selasa (10/3/2020) sekira pukul 23.20 WITA.

Panit II Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muh Iqbal Kosman, mengatakan penangkapan Firman merupakan pengembangan kasus. Sebelumnya, polisi terlebih dulu menciduk rekannya, Rustam (27), di Kabupaten Jeneponto pada akhir Februari lalu.

Iqbal menyebut Firman dan Rustam ini merupakan pelaku spesialis jambret yang sangat meresakan. "Ada sekitar 20 TKP semalam. Setiap beraksi mereka bertukar-tukar. Kadang jadi joki, kadang juga memetik barang berharga milik korbannya. Rata-rata handphone, itu perempuan semua," ungkap Iqbal, Rabu (11/3/2020).

Dalam pengembangan, lanjut Iqbal, pihaknya juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah hasil curian komplotan jambret ini. Mereka yakni sekuriti bernama Baharuddin (32) dan ibu rumah tangga bernama Fatmawati (34) di Jalan Rappokaling Raya.

"Barang bukti berupa satu unti handphone dan sepeda motor berwarna biru yang digunakan Firman dan Rustam saat beraksi," ujar Iqbal.

Ditembak Polisi
Khusus untuk Rustam, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas. Kaki kanannya ditembus timah panas lantaran berulah saat pengembangan kasus, dimana pelaku melawan polisi dalam upayanya meloloskan diri.

"Dia (Rustam) mendorong petugas ke got dan berupaya kabur. Ya akhirnya kami berikan tindakan tegas. Setelah tembakan peringatan tidak diindahkan, kami lumpuhkan di bagian kaki kanannya," kata Iqbal.

Hingga kini, Rustam dan Firman masih berada di Mapolsek Tamalanrea. Begitu pula dengan dua orang penadah dari kawanan jambret tersebut. Khusus untuk para pelaku jambret itu, polisi menerapkan pasal 365 KUHP. Sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6803 seconds (0.1#10.140)