Serahkan SPT Tahunan dan PPH, Ini Imbauan Bupati Luwu

Rabu, 11 Maret 2020 - 21:57 WIB
Serahkan SPT Tahunan dan PPH, Ini Imbauan Bupati Luwu
Bupati Luwu Basmin Mattayang saat menerima Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palopo, Khris Rolanto. Foto: Istimewa
A A A
LUWU - Bupati Luwu Basmin Mattayang, menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP), Rabu, (11/3/2020).

Basmin mengatakan sebagai kepala daerah memang seharusnya memberikan contoh yang baik, mengerjakan kebaikan lebih utama dan pertama sebelum masyarakatnya.

"Seorang pimpinan memang harus menjadi panutan bagi seluruh masyarakat, terkhusus bagi ASN yang bekerja dalam lingkup pemerintah Kabupaten Luwu," kata Basmin Mattayang.

Menurut Bupati Luwu dua periode ini, pajak adalah penghasilan terbesar negara, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat

"Pada prinsipnya pajak adalah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Salah satu indikator peningkatan kepatuhan Wajib Pajak adalah peningkatan pencapaian penerimaan pajak dari sektor PPh orang pribadi," ujarnya.

"Maka potensi yang dapat digali secara optimal dari PPh orang pribadi digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan melaksanakan pembangunan di Kabupaten Luwu," lanjutnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palopo, Khris Rolanto, dalam kesempatan kemarin memberikan apresiasi kepada Bupati Luwu yang telah melakukan pelaporan SPT tahunannya secara online melalui e-filling.

“Kami sangat mengapresiasi bapak Bupati Luwu yang telah menjadi Role Model atau panutan bagi masyarakat Kabupaten Luwu dan terutama bagi ASN lainnya. Ini menandakan bahwa sinergitas antara KPP Palopo dan Pemerintah Kabupaten Luwu selama ini telah berjalan baik," kata Khris Rolanto

Lebih lanjut Kepala KPP Palopo mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berusaha memberikan beberapa kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya.

“DJP telah meluncurkan berbagai aplikasi untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak. Di Kabupaten Luwu, terdapat 37 ribu wajib pajak dan pada tahun 2019 sekitar 17 ribu wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya," sebutnya

"Oleh karena itu, dengan kehadiran bapak Bupati Luwu sebagai Role Model, kami berharap pada tahun 2020 ini terjadi peningkatan dari tahun 2019 lalu," sambung Khris Rolanto.

Disampaikan Kepala Kantor Pajak Palopo, bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT tahunannya, diharapkan dapat melaksanakan sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2020.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7541 seconds (0.1#10.140)