Gaji Karyawan Harus UMP, Jika Tidak Sanksi Pidana Menanti

Kamis, 12 Maret 2020 - 09:30 WIB
Gaji Karyawan Harus UMP, Jika Tidak Sanksi Pidana Menanti
Semua perusahaan di Sulsel diminta segera menerapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tenaga kerjanya, sesuai kebijakan baru yang diterapkan tahun ini. Jika tidak, izin perusahaan akan dicabut dan dipidanakan. Foto : Inews/Doc
A A A
MAKASSAR - Semua perusahaan di Sulsel diminta segera menerapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tenaga kerjanya, sesuai kebijakan baru yang diterapkan tahun ini. Jika tidak, izin perusahaan akan dicabut dan dipidanakan.

"Tentu memang (ada sanksi_red). Kalau UMP itu bersifat pidana, jadi kalau mereka tidak membayarkan, itu bisa berhadapan di pengadilan bagi mereka (perusahaan) yang tidak menjalankan. Aturannya seperti itu," tegas Kepala Disnakertrans Sulsel, Darmawan Bintang kepada SINDOnews.

Menurut Wawan (sapaan akrab Darmawan Bintang_red) hingga saat ini masih ada perusahaan yang belum tertib menjalankan aturan UMP yang baru. Padahal kebijakan kenaikan UMP di Sulsel sudah mulai berjalan sejak awal tahun 2020 lalu.

Penetapan kenaikan UMP di Sulsel diketahui bertambah 8,51% dibanding tahun lalu, meningkat menjadi Rp3,1 juta. Penetapan UMP Sulsel melalui surat keputusan bernomor: 1450/X/2019 Tanggal 30 Oktober 2019 yang diumumkan langsung oleh Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah.

"Tahun inikan sudah ditetapkan sebesar Rp3,1 juta. Itu seharusnya sudah mulai berlaku di 2020. Sudah diumumkan sejak tahun lalu," tegas Wawan lagi.

Dia mengaku sudah menerima laporan terkait adanya perusahaan yang belum membayar upah karyawan sesuai regulasi. Perusahaan yang belum membayar upah sesuai, dikatakan tengah ditindaklanjuti Disnakertrans Sulsel.

Adapun perusahaan yang masih membayar upah sesuai regulasi yang lama diperintahkan membayar selisih upah yang tersisa kepada karyawannya. “Sudah ada laporan. Masih ada satu-dua perusahaan di Sulsel. Dan kita sudah turun dan sudah kita lakukan anjuran dan pemeriksaan, termasuk perintah untuk membayarkan selisih dari upah minimum yang harusnya mereka bayarkan," imbuh dia.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah meminta kepada tiap perusahaan agar segera melaksanakan aturan ini. Kenaikan UMP menjadi Rp3,1 juta per bulan ini berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2020.

Nurdin berharap, seluruh pengusaha menaati aturan keputusan kenaikan upah ini. "UMP Sulsel ini efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," tegas Nurdin. s
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7440 seconds (0.1#10.140)