Gugatan Mantan Camat dan Mantan Lurah Makassar Ditolak
A
A
A
MAKASSAR - Gugatan perdata tiga orang mantan camat dan seorang mantan lurah atas penerbitan 39 SK demosi oleh PJ Wali Kota Makassar ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Rabu (11/03/2020) kemarin.
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Makassar, Nurni Farahyanti, mengatakan dengan ditolaknya gugatan para penggugat, maka secara otomatis SK demosi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
"Putusanya sesuai laporan datun (perdata dan tata usaha negara) itu memang oleh majelis hakim telah ditolak, bahkan ditolak secara keseluruhan. Makanya dengan begitu SK demosi yang menjadi objek perkara sah dan tidak bermasalah," ungkapnya.
Diketahui dalam perkara dengan nomor perkara: 100/G/2019/PTUN sesuai amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar gugatan penggugat 1 (mantan Camat Ujung Tanah) dan penggugat dua (mantan Camat Tamalate) tidak dapat diterima.
Kedua dalam amar putusannya juga disebutkan gugatan penggugat 3 (mantan Camat Manggala) dan penggugat empat (mantan Lurah Bitoa) ditolak secara keseluruhan dan karenanya penggugat juga dimintai untuk membayar secara keseluruhan biaya perkara.
Lebih jauh diketahui dalam amar putusan tersebut, secara kewenangan, prosedur dan substansi SK Demosi yang diterbitkan dan ditandatangani PJ Walikota Makassar tersebut dianggap sah dan telah berdasar hukum.
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Makassar, Nurni Farahyanti, mengatakan dengan ditolaknya gugatan para penggugat, maka secara otomatis SK demosi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
"Putusanya sesuai laporan datun (perdata dan tata usaha negara) itu memang oleh majelis hakim telah ditolak, bahkan ditolak secara keseluruhan. Makanya dengan begitu SK demosi yang menjadi objek perkara sah dan tidak bermasalah," ungkapnya.
Diketahui dalam perkara dengan nomor perkara: 100/G/2019/PTUN sesuai amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar gugatan penggugat 1 (mantan Camat Ujung Tanah) dan penggugat dua (mantan Camat Tamalate) tidak dapat diterima.
Kedua dalam amar putusannya juga disebutkan gugatan penggugat 3 (mantan Camat Manggala) dan penggugat empat (mantan Lurah Bitoa) ditolak secara keseluruhan dan karenanya penggugat juga dimintai untuk membayar secara keseluruhan biaya perkara.
Lebih jauh diketahui dalam amar putusan tersebut, secara kewenangan, prosedur dan substansi SK Demosi yang diterbitkan dan ditandatangani PJ Walikota Makassar tersebut dianggap sah dan telah berdasar hukum.
(sss)