Warga Luwu Usul Pemberlakuan SIM Sampai Seumur Hidup

Kamis, 12 Maret 2020 - 20:36 WIB
Warga Luwu Usul Pemberlakuan SIM Sampai Seumur Hidup
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto saat menggelar tatap muka dengan warga di Belopa. Foto: Istimewa
A A A
LUWU - Warga di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, mengusulkan pemberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM), berlaku seumur hidup bagi mereka yang sudah berusia 60 tahun ke atas.

Usulan ini disampaikan warga Belopa bernama Ramli, kepada Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, saat menggelar tatap muka dengan Warga Belopa, Kamis, (12/3/2020).

Dalam pertemuan ini, Ramli, juga mempertanyakan sekaligus memastikan syarat dan biaya pengurusan SIM C untuk kendaraan roda dua (motor) dan SIM A untuk kendaraan roda empat (mobil).

"Kalau boleh pak Kapolres, kami usulkan untuk kami yang berusia di atas 60 tahun, SIM-nya berlaku seumur hidup. Dalam kesempatan ini kami juga ingin mendengar sebenarnya berapa biasa SIM untuk motor dan mobil, syaratanya apa saja," ujar Ramli.

Menanggapi pertanyaan itu, Kapolres Luwu, mengatakan masa berlaku SIM, hanya lima tahun, dan harus diperpanjang lagi setelah memasuki tenggang waktu.

"Ada aturan yang mengatur terkait batas waktu SIM. Aturannya 5 tahun, seminggu sebelum masa berlaku habis, silahkan urus ulang kembali disebut perpanjangan," ujarnya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8669 seconds (0.1#10.140)