Berkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi UIN Alauddin Belum Dilimpahkan

Kamis, 12 Maret 2020 - 21:44 WIB
Berkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi UIN Alauddin Belum Dilimpahkan
Rekonstruksi pembunuhan yang mahasiswi UIN yang dilakukan oleh pacarnya sendiri karena diduga hamil 4 bulan. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Mahasiswi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) berinisial AH (23), yang menjerat Ridhoyatul Khair (21) sebagai tersangka hingga saat ini masih berada di atas meja penyidik Unit Reskrim Polsek Manggala.

Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin mengaku, belum melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, lantaran pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa yang menangani kasus tewasnya mahasiswi di tangan teman prianya sendiri.

"Yang jelas masih proses pemberkasan, masih koordinasi dengan jaksa. Tidak ada kendalanya, tinggal menunggu dari jaksa saja. Kalau dari jaksa sudah minta, diserahkan secepatnya kita limpahkan," ungkap Syamsuddin Kamis (12/3/2020).

Padahal diketahui, kasus ini sendiri sudah hampir tiga bulan berjalan, sejak diamankannya tersangka di rumah kontrakan milik keluarga korban, Kompleks Perumahan Citra Elok B2 Jalan Tamangapa RW 03, RT 03 Raya 5, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Sabtu 14 Desember 2019 lalu.

Lokasi tersebut juga merupakan, tempat kejadian perkara, dimana Ridho mengakhiri nyawa mahasiswi Fakultas Ekonomi tersebut, dengan mengiris leher korban dengan pisau dapur pada Jumat 13 Desember 2019 atau sehari sebelum tersangka diamankan.

Dijelaskan Syamsuddin, pihaknya juga tidak menemukan fakta adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut, sejak pemeriksaan baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan. Oleh penyidik Ridho dijerat dengan Pasalnya 338 KUHPidana tentang pembunuhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Syamsuddin menyebutkan, pihaknya juga telah memeriksa lima saksi diantaranya dua rekan Korban yakni Satriani dan Nunu.

"Saksi-saksi masih sama, pasal juga masih sama, tidak ada unsur-unsur perencanaan yang ditemukan. Pokoknya tinggal menunggu dari jaksa," ungkapnya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3569 seconds (0.1#10.140)