Ditindak Tegas, Penanganan Pak Ogah Bakal Diproses Hukum

Kamis, 12 Maret 2020 - 23:43 WIB
Ditindak Tegas, Penanganan Pak Ogah Bakal Diproses Hukum
Juru parkir liar atau pak Ogah bakal diproses secara hukum jika terus mengulangi aktivitasnya. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Pengatur lalu lintas liar atau pak ogah terancam akan diproses hukum atas perbuatannya yang disebut sebagai salah satu biang, terjadinya kemacetan lalu lintas di ruas jalan Kota Makassar.

Tim terpadu kemacetan lalu lintas Sulsel yang baru terbentuk akan turun menindak tegas. Tim ini secara resmi beroperasi pasca pelaksanaan apel gelar operasi sekaligus launching tim tersebut yang dilaksanakan di lapangan upacara kantor Gubernur Sulsel, Kamis, (12/03/2020).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sulsel, Aruddini menjelaskan, tim terpadu kemacetan ini memiliki sistem prosedur penanganan. Pak ogah yang ditindaki saat di lapangan, akan menandatangani pakta integritas untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Kalau itukan pak ogah saat ditindaki nanti asal akan menandatangani pakta ingeritas. Pakta integitas itu memuat klausul bilamana ditemukan aksi berulang, maka itu ditindaki secara hukum. Itu kita tegaskan," ujar Aruddini kepada Sindonews, Kamis, (12/03/2020).

Dia mengutarakan, kehadiran pak ogah selama ini memang membuat resah masyarakat, utamanya pengguna jalan. Karena tidak kompeten dalam mengatur lalu lintas, justru hanya menyebabkan kemacetan.

Meski demikian, Aruddini mengaku, pak ogah yang selama ini merebak di ruas jalan, berasal dari daerah lain. Bukan warga dari Kota Makassar sendiri. Makanya, saat ditindaki, pak ogah akan dikembalikan ke domisili daerahnya masing-masing.

"Tapi kalau memang perbuatannya sudah berulang kali, kita sudah langsung proses hukun. Makanya dia buat pernyataan seperti itu dan ditandatangani di mana dia ditemukan. Kemudian surat pernyataan itu dapat diteruskan ke orangtua/wali pemerintah setempat dimana mereka domisili," tegasnya.

Meski begitu, Aruddini mengaku, tindakan hukum sebisa mungkin terhindarkan. Langkah pembinaan dan pemberdayaan tetap jadi opsi bagi pak ogah yang ditindaki. Kerja ilegal pak ogah selama ini diharap bisa dialihkan untuk bisa turut bekerja di dunia usaha.

"Tentu ini harus melibatkan dunia usaha dan peran serta masyarakat. Nanti akan mengarah ke situ. Model yang efektifnya masih didiskusikan. Kita akan dengar pendapat dari dunia usaha agar mereka (pak ogah) bisa diberdayakan," imbuh dia.

Diketahui, tim terpadu kemacetan lalu lintas ini melibatkan beberapa unsur tidak hanya dari dishub saja, namun juga satpol pp, hingga kepolisian. Turut dikolaborasikan dengan Pemkot Makassar. Tim ini terdiri dari pokja edukasi, pokja penertiban lalu lintas liar, penertiban parkir liar, kemudian pokja penegakan hukum.

"Tim ini sudah beroperasi sejak Senin lalu. Kita sudah uji coba di lima ruas jalan dan segera ditempatkan petugas di titik yang kita prioritaskan," kata dia.

Titik yang dimaksud, diantaranya di Jalan Pettarani, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Urip Sumiharjo, Jalan Nusantara, hingga di titik simpang 5 Bandara Sultan Hasanuddin.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2822 seconds (0.1#10.140)