Lahan Terbengkalai Milik Pemkot Diusul Jadi Ruang Terbuka Hijau

Jum'at, 13 Maret 2020 - 10:22 WIB
Lahan Terbengkalai Milik Pemkot Diusul Jadi Ruang Terbuka Hijau
Salah satu ruang terbuka hijau di Kota Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengagas pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) dengan memanfaatkan lahan terbengkalai milik pemerintah kota (pemkot) Makassar.

"Kalau semua lahan yang tidak digunakan kita jadikan taman, yah secara tidak langsung akan menambah luasannya RTH kita," ucap Kepala DLH Makassar, Andi Iskandar.

Saat ini RTH di Makassar, kata Dia, baru mencapai angka 11% yang mencakup taman dan areal terbuka lainnya, seperti lapangan dan RTH gedung-gedung Makassar. Angka tersebut dinilai sangat kecil dari jumlah yang dipersyarakan sebesar 30%.

Keberadaan lahan utamanya di tengah kota cukup sulit karena selain tak murah, lahan telah terlebih dahulu dibanguni oleh gedung.

Kendati telah diatur di dalam perda nomor 9/2011 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana bagi tiap gedung untuk menyediakan RTH, hal itu masih terbilang lambat dalam menggenjot persentase ruang terbuka hijau di Makassar.

Opsi untuk memanfaatkan lahan pemkot yang tidak terpakai untuk dijadikan sebagai RTH cukup baik dan bisa saja dilakukan, namun terlebih dahulu pihaknya bakal berkoordinasi dengan bagian aset dalam mendata lahan-lahan pemkot tersebut.

"Ini juga kita mau koordinasi dengan badan aset, kita mau lihat dulu, survei lahan-lahan yang punyanya pemkot, kalau memungkinkan ditanami dijadikan sebagai taman-taman itu kita jadikan taman," paparnya.

Pihaknya cukup bersyukur karena beberapa waktu lalu ada penyerahan aset dari pihak pengembang perumahan ke pemkot, sehingga ada aset tambahan yang bisa dijadikan RTH.

"Kan ada beberapa ini, seperti perumahan yang serahkan fasumnya toh, kalau memungkinkan itu kita gunakan untuk taman-taman kota," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Makassar Andi Suharmika menyatakan, pemkot memang memerlukan opsi lain dalam mempercepat RTH di Kota Makassar.

Upaya itu adalah dengan memanfaatkan lahan-lahan pemkot yang tidak terpakai, terlebih lahan itu cukup banyak tersebar di berbagai tempat.

"Artinya opsi untuk sekarang itu pemkot itu perlu melihat aset-aset yang tidak dipergunakan saat ini. Aset-aset itulah nantinya yang digunakan untuk ruang terbuka hijau agar dapat mencapai angka 30%, ini amanat undang-undang loh harus dilaksanakan," ungkapnya.

Meski hanya bersifat sementara, lahan tersebut lebih baik digunakan untuk RTH daripada hanya terbengkalai begitu saja. Apalagi, hal itu satu-satunya opsi dalam meningkatkan RTH secara tajam utamanya di daerah pusat kota yang telah minim lahan.

"Saya lihat ini masih banyak lahan pemkot yang bisa diberdayakan untuk ruang terbuka hijau terkhusus untuk di tengah-tengah kota ini, karena sekarang ini suasananya agak gersang Makassar ini," tandasnya.

Pihaknya melihat daerah milik pemkot yang tidak terpakai beberapa masih ada di pusat kota, seperti daerah Biringkanayya, Tamalanrea, Panakkukang, dan Manggala. "Itu masih banyak lahan-lahan pemkot yang masih kosong bisa dipergunakan," ujarnya.

Dan sebelum menggunakan lahan tersebut perlu melihat dari segi hukumnya, karena beberapa lahan tersebut masih dalam proses hukum.

"kan ada juga sebagian yang masih proses hukum kalau yang sudah selesai itu bisa dipergunakan untuk sementara, dan untuk memenuhi kuota 30% itu," ungkapnya.

Ketua Komisi C DPRD Makassar Abdi Asmara mengaku pesimis dengan pengadaan lahan di Kota Makassar khusus untuk RTH. Sehingga, pihaknya meminta pemkot dalam memaksimalkan lahan yang ada. "Pemkot harus bisa memaksimalkan yang mana sebenarnya fasum dan fasos yang menjadi aset pemkot," tandasnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4542 seconds (0.1#10.140)