Ultimatum untuk Pak Ogah! Membandel, Siap-siap Dipidanakan

Jum'at, 13 Maret 2020 - 11:35 WIB
Ultimatum untuk Pak Ogah! Membandel, Siap-siap Dipidanakan
Pengatur lalu lintas liar atau pak ogah terancam akan diproses hukum jika membandel dan terus menganggu, serta menjadi biang kemacetan lalu lintas di ruas jalan Kota Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Pengatur lalu lintas liar atau pak ogah terancam akan diproses hukum jika membandel dan terus menganggu, serta menjadi biang kemacetan lalu lintas di ruas jalan Kota Makassar.

Tim terpadu kemacetan lalu lintas Sulsel yang baru terbentuk akan turun menindak tegas. Tim ini secara resmi beroperasi pascapelaksanaan apel gelar operasi sekaligus launching tim tersebut yang dilaksanakan di lapangan upacara kantor gubernur Sulsel, kemarin.

Kepala bidang lalu lintas Dishub Sulsel Aruddini mengatakan, tim terpadu kemacetan ini memiliki sistem prosedur penanganan. Pak ogah yang ditindaki saat di lapangan akan menandatangani pakta integritas untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Kalau itukan pak ogah saat ditindaki nanti asal akan menandatangani pakta ingeritas. Pakta integitas itu memuat klausul bilamana ditemukan aksi berulang, maka itu ditindaki secara hukum. Itu kita tegaskan," ujarnya kepada SINDOnews, kemarin.

Diakuinya, kehadiran pak ogah selama ini memang membuat resah masyarakat, utamanya pengguna jalan. Karena tidak kompeten dalam mengatur lalu lintas, justru hanya menyebabkan kemacetan.

Meski demikian, pak ogah yang selama ini merebak di ruas jalan, berasal dari daerah lain. Bukan warga dari Kota Makassar. Makanya, saat ditindaki pak ogah akan dikembalikan ke domisili daerahnya masing-masing.

"Tapi kalau memang perbuatannya sudah berulang kali, kita sudah langsung proses hukum. Makanya, dia buat pernyataan seperti itu dan ditandatangani di mana dia ditemukan. Kemudian surat pernyataan itu dapat diteruskan ke orang tua/wali pemerintah setempat di mana mereka domisili," tandasnya.

Kendati begitu, tindakan hukum sebisa mungkin terhindarkan. Langkah pembinaan dan pemberdayaan tetap jadi opsi bagi pak ogah yang ditindaki. Kerja ilegal pak ogah selama ini diharap bisa dialihkan untuk bisa turut bekerja di dunia usaha.

"Tentu ini harus melibatkan dunia usaha dan peran serta masyarakat. Nanti akan mengarah kesitu. Model yang efektifnya masih didiskusikan. Kita akan dengar pendapat dari dunia usaha agar mereka (pak ogah) bisa diberdayakan," paparnya.

Diketahui, tim terpadu kemacetan lalu lintas ini melibatkan beberapa unsur tidak hanya dari Dishub saja, namun juga Satpol pp, hingga kepolisian. Turut dikolaborasikan dengan Pemkot Makassar. Tim ini terdiri dari pokja edukasi, pokja penertiban lalu lintas liar, penertiban parkir liar, kemudian pokja penegakan hukum.

"Tim ini sudah beroperasi sejak, Senin lalu. Kita sudah uji coba di lima ruas jalan dan segera ditempatkan petugas di titik yang kita prioritaskan," ucapnya.

Titik yang dimaksud, diantaranya di Jalan Pettarani, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Urip Sumiharjo, Jalan Nusantara, hingga di titik simpang lima bandara Sultan Hasanuddin.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Sulsel Muhammad Arafah menyatakan, selain penindakan tim ini juga akan turun melakukan sosialisasi. Tidak hanya untuk penanganan pak ogah, namun juga untuk menertibkan parkir liar. Tiap personel di dalam tim ini akan ditempatkan di titik-titik jalan yang diprioritaskan untuk mengurai kemacetan.

"Kita ada tim unit reaksi cepat. Itu kendaraan bermotor dan mobil yang selalu mobile di mana ada simpul-simpul kemacetan. Kita berharap unit reaksi cepat ini itu bisa ke sasaran kemacetan untuk dapat mengurai kemacetan itu," jelasnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9317 seconds (0.1#10.140)