Oknum Aktivis Dakwah Diduga Cabuli Santriwati di Makassar

Jum'at, 13 Maret 2020 - 16:47 WIB
Oknum Aktivis Dakwah Diduga Cabuli Santriwati di Makassar
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Ismail saat ditemui di Mapolrestabes Makassar beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Seorang pria bernama Andika Eko Diputra (31) ditahan di Mapolrestabes Makassar atas dugaan pencabulan terhadap seorang santri salah satu pesantren di Kecamatan Manggala.

"Tersangka ini melakukan pencabulan dengan cara kekerasan kepada anak santri. Pekerjaannya aktivis dakwah," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Ismail yang kini menangani kasus tersebut, Jumat (13/3/2020).

Ismail menjelaskan, Andika pertama kali melancarkan aksinya pada 20 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 Wita. Korbannya saat itu Mawar (bukan nama asli).

"Di dalam kamarnya korban terjadi, pas selesai azan subuh. Kebetulan ini korban tidak pergi salat subuh di masjid. Sementara temannya lain pergi. Pada saat itu, kamar lupa dikunci oleh dua temannya. Korban itu mau salat di kamar, jadi pas menanti ikamah berkumandang," beber Ismail.

Setelah mendengar ikamah, Mawar bangun dari tempat tidurnya. Saat Mawar bangun, Andika sudah berada di sampingnya. Mawar lalu spontan teriak meminta tolong.

"Tersangka ini langsung ambil pisau yang kebetulan ada di atas lemari, terus memberi isyarat agar korban diam. Tapi tetap meronta dan meminta tolong ini korban," ungkap Ismail.

Andika kata Ismail, lalu mendorong bahu kiri Mawar sampai terjatuh di lantai. Andika kemudian mendorong wajah Mawar sampai tersandar di dinding.

Andika kemudian memaksa dan menarik celana Mawar. Saat itu menurut Ismail, Mawar memberontak dengan menendang badan Andika sebanyak dua kali hingga terjatuh.

"Saat terjatuh tersangka menghentikan aksinya lalu pergi meninggalkan korban. Korban langsung mengunci pintu, namun masih terdengar pintu kamar diketuk-ketuk tetapi korban tidak membukanya sampai akhirnya pelaku pergi," jelas Ismail.

Setelah kejadian itu, sambung Ismail, Andika baru ditangkap Tim Opsnal Polsek Manggala dibantu pembina Pondok Pesantren, ketika tersangka diduga beraksi kembali pada Jumat 6 Maret 2020 sekira pukul 03:00 Wita.

Saat ini Andika masih ditahan di Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat Andika dengan pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7648 seconds (0.1#10.140)