Pelaku Pembunuhan di Pangkep Sempat Setubuhi Korbannya yang Tewas

Jum'at, 13 Maret 2020 - 22:53 WIB
Pelaku Pembunuhan di Pangkep Sempat Setubuhi Korbannya yang Tewas
Kabid Humas Polda Sulse Komber Pol Ibrahim Tompo saat merilis penangkapan pelaku pembunuhan kekasihnya sendiri yang sempat menyetubuhi korbannya saat telah tewas. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Sejumlah fakta terkait pembunuhan yang dilakukan Amiruddin (32), terhadap kekasihnya bernama Sitti Umbrah (31) di Ruko Pasar Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Kamis (12/3/2020) mulai terungkap.

Bahkan ternyata pelaku sempat meminta hubungan badan dan ditolak, hingga pelaku menusuk korban. Parahnya, pelaku ini sempat menyetubuhi korban yang sudah tewas.

Itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko. Ia menjelaskan terungkapnya identitas pelaku juga dibantu Tim Inafis Polda Sulsel melalui alat Inafis Portable System.

Didik mengungkapkan, dari hasil interogasi sementara motif dibalik terbunuhnya pedagang di pasar Bonto-bonto ini adalah asmara. Amiruddin disebut polisi dendam dengan korban. Selain karena lamarannya ditolak keluarga Umbrah, karena tak mampu menuruti permintaan mahar.

"Awalnya memang berkaitan dengan utang tapi sebenarnya tidak. Lebih pada kecemburuan. Pelaku ini sakit hati dan dendam karena lamaran ditolak. Selain itu pelaku ini cemburu, si perempuan ini, pacarnya punya kekasih baru yang lebih bisa dipilih dari si laki-laki itu (Amiruddin)," jelasnya.

Sadisnya lagi, kata Didik, sebelum dibunuh dengan menusuk leher korban. Amiruddin juga ternyata memaksa korban berhubungan badan hingga dua kali. Bahkan aksi persetubuhan terakhir dilakukan saat korban sudah tak bernyawa.

"Ini sudah direncanakan, jadi badik itu sudah dibawa dari rumahnya. Memaksa untuk bersetubuh, korban yang menolak ditusuk lehernya. Tak berdaya di situ persetubuhan awal. Untuk yang terakhir bersetubuh dengan korban dalam keadaan sudah meninggal," ucap Didik.

Di tempat yang Sama Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menegaskan atas perbuatan keji pelaku, pihaknya menjerat Amiruddin dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang bembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan Juncto Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan.

"Ancaman hukumannya seumur hidup. Kalau betul-betul meyakinkan perencanaan itu bisa hukuman mati. Barang bukti kita amankan pakaian korban dan pelaku, cairan sperma, dan ratusan bungkus rokok. Serta kain batik untuk menutupi tubuh korban yang bersimbah darah," pungkasnya.

Saat ini, Amiruddin dibawa ke Mapolres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6160 seconds (0.1#10.140)