Polisi Ringkus Komplotan Pencurian dengan Nama Geng Spiderman

Minggu, 15 Maret 2020 - 15:50 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Pencurian dengan Nama Geng Spiderman
Empat pelaku pencurian dengan nama Geng Spiderman diamankan Timsus Polsek Rappocini dibantu Resmob Polda Sulsel. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Timsus Polsek Rappocini dibantu Resmob Polda Sulsel, meringkus empat kawanan pencurian dengan pemberatan atau curat yang menamakan diri geng spiderman.

Aksi mereka disebut polisi cukup rapi, mampu menggondol barang berharga dari empat rumah di sebuah perumahan dalam waktu singkat.

Para pelaku yang kesemuanya merupakan pria ini yakni Firman (30) Rahmat Tahir (29), Nur Ichsan Alqadri (19) dan Syafruddin (46). Mereka diringkus di tiga lokasi berbeda sejak Jumat 13 hingga Sabtu 14 Maret 2020 di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan 3 orang yaitu Rahmat Tahir, Nur Ichsan Alqadri dan Syafruddin usai beraksi di empat rumah di Perumahan Permata Hijau, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat 13 Maret, dini hari.

"Total ada empat pelaku. Firman yang paling terakhir kita tangkap, ini spesialis semua. Bentukan Geng Spiderman. Mereka hebat dalam satu malam bisa empat rumah yang disatroni dalam satu perumahan. Malam sampai dini hari itu bisa sampai empat, kira-kira kurang dari empat jam itu bisa bawa kabur barang," ungkapnya Minggu (15/3/2020).

Nurtcahyana melanjutkan dari hasil interogasi, ketika beraksi para pelaku membagi peran. Rahmat mengaku sebagai eksekutor dibantu Firman.

"Mereka memanjat tembok rumah. Saling gendong, terus bobol pintu dan membawa barang berharga milik korban. Rata-rata elektronik, laptop, handphone," jelasnya.

Sementara dua pelaku lainnya berperan sebagai pengintai, dan penjual barang curiannya.

"Ichsan ini yang mengantar kedua pelaku ke rumah korban menggunakan motor. Setelah berhasil mencuri, dijemput lagi. Diupah Rp100.000, yah dia tahu kalau dua temannya mau mencuri," tukas Nurtcahyana.

Lalu, hasil curiannya, lanjut Nurtcahyana, diberikan ke Saripudin untuk dijual. "Baru dijual lagi ke Sosmed. Facebook grup Makassar Dagang. Pengakuannya tidak tahu siapa yang beli, alamatnya juga, karena hanya transaksi di depan lorong rumahnya di Wilayah Tamalanrea," paparnya.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan salah satu pelaku merupakan langganan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar.

"Salah satunya si Rahmat ini sudah lima kali keluar masuk lapas ,dan ini yang ke-enam kali masuk menjalani hukuman kasus pencurian. Kita akan tambah pasal residivis, sehingga vonisnya bisa lebih lama dan bisa jadi pertimbangan hakim," ungkap Didik saat ditemui di Posko Resmob Polda Sulsel, Jumat (13/3) malam.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0590 seconds (0.1#10.140)