Soal Kasus Penimbunan Masker, Polda Sulsel Tunggu Keterangan Ahli

Minggu, 15 Maret 2020 - 22:04 WIB
Soal Kasus Penimbunan Masker, Polda Sulsel Tunggu Keterangan Ahli
Polisi dan Bea Cukai menggagalkan pengiriman 11 kardus masker seberat 92 kg dari Sulsel ke Malaysia. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pihak Kepolisian Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) belum memberikan kepastian hukum atas dua kasus dugaan praktik monopoli masker, perdagangan dan perlindungan konsumen yang menyeret PT Intraco Medika Lindo Pratama dan CV Mina Bahari Internusa.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Arisandi mengaku masih menunggu keterangan saksi ahli dari Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, ahli perlindungan konsumen dan ahli hukum pidana.

"Betul. Semua masih dalam proses, ada mekanisme yang perlu kami lengkapi terlebih dahulu. Kita masih menanti keterangan ahli, pada saatnya nanti akan kita sampaikan jika sudah ada penetapan tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, belum lama ini.

Diketahui, petugas Ditreskrimsus Polda Sulsel menggagalkan upaya pengiriman 22 ribu kotak masker ke Malaysia oleh petugas gabungan Ditreskrimsus Polda Sulsel dibantu Bea dan Cukai Sulsel pada Rabu (4/3/2020) lalu. Masker dikirim oleh perusahaan yang bergerak di sektor eskportir hasil laut di Kota Makassar. Bos perusahaan berinisial HJ, masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik.

Petugas juga menyita 48.550 lembar masker dan 131 jerigen hand sanitizer milik perusahaan alat kesehatan, PT Intraco Medika Lindo Pratama di Jalan Latimojong, Kecamatan Makassar juga Gudang Ruko di Jalan Sumba, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (3/3/2020) lalu. Bos perusahaan berinisial AW masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, terkait pendalaman kasus itu.

Dalam dua kasus tersebut, sedikitnya lima orang diperiksa dalam kapasitas terlapor juga saksi. Selain dua pemilik perusahaan. Supir dan pengepul.

Jika dalam perjalanan hukumnya, kata Arisandi ditemukan adanya unsur melawan hukum, maka mereka bakal dijerat pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Juncto Pasal 2 ayat 1 Permendag Nomor 35 Tahun 2013 tentang pencantuman harga barang dan tarif jasa yang diperdagangkan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda pidana paling banyak Rp 2 Miliar.

Khusus kasus yang dilakukan CV Mina Bahari, penyidik menjerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Lantaran CV Mina Bahari Internusa hanya memiliki izin eksportir laut. Bukan eksportir alat kesehatan.

"Pelaku usaha yang melakukan perdagangan masker tidak memilik perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana pasal 24 ayat 1 dan bisa dipidana paling lama 4 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Arisandi saat rilis di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2020).
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2953 seconds (0.1#10.140)