Pasangan Kekasih Sekongkol Curi Handphone Seorang Mahasiswi

Senin, 16 Maret 2020 - 02:00 WIB
Pasangan Kekasih Sekongkol Curi Handphone Seorang Mahasiswi
Pasangan kekasih di Makassar diciduk Polsek Rappocini karena mencuri handphone seorang mahasiswi. Foto: Ilustasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tim Khusus Polsek Rappocini meringkus dua orang yang diduga telah mencuri handphone milik seorang mahasiswi. Keduanya adalah pria berinisial DE (17) dan wanita yang tak lain adalah kekasihnya, Nv (21). Keduanya diamankan di lokasi berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan si perempuan, Nv di rumahnya, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 05.00 Wita.

Sementara DE diamankan di Jalan Pallantikang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.

"Mereka ini pacaran, pengakuannya baru pertama kali (mencuri), itupun ada kesempatan karena melihat handphone korban tertinggal di dashboard sepeda motor korban," kata Nurtcahyana kepada SINDOnews, Minggu (15/3/2020).

Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini dilakukan keduanya ketika korban berinisial RE (22) tengah memfotokopi tugas kuliah di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Rabu 26 Februari lalu, sekitar pukul 13.30 Wita.

Aksi keduanya itu terekam CCTV Toko fotokopi. Setelah dua pekan lebih, identitas keduanya berhasil terungkap. Berbekal aduan bernomor: 227/II/2020/POLSEK RAPPOCINI, petugas berhasil menciduk mereka.

Dari hasil interogasi kata Nurtcahyana, keduanya mengakui perbuatannya.

"Yang laki-laki ini lihat ada handphone di dashboard. Mereka berboncengan. Lelaki DE ini turun dan mengambil handphone itu, sementara yang cewek tinggal di atas motor awasi keadaan sekitar," jelasnya.

Usai beraksi, mereka, lanjut Nurtcahyana kabur ke rumah DE di Jalan Pallantikang. Handphone tersebut lalu digunakan Nv.

"Dia pakai sehari-hari tidak di jual. Pekerjaan pria buruh bangunan, putus sekolah. Pacaran lima bulan," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, selain menyita handphone milik korban, polisi juga mengamankan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam yang digunakan mereka saat melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya, pasangan muda-mudi ini harus mendekam di tahanan Mapolsek Rappocini guna menjalani proses hukum lebih lanjut. DE dan Nv terancam kurungan penjara maksimal lima tahun sesuai pasal 362 KUHPidana.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9029 seconds (0.1#10.140)