Bupati Maros Larang ASN Lakukan Perjalanan Dinas

Senin, 16 Maret 2020 - 14:57 WIB
Bupati Maros Larang ASN Lakukan Perjalanan Dinas
ASN di lingkup Pemkab Maros dilarang melakukan perjalanan dinas. Foto: Istimewa
A A A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melarang ASN untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, utamanya perjalanan dinas. Larangan ini berlaku selama 14 hari ke depan.

Larangan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi penularan virus Corona atau Covid-19 yang beberapa hari terakhir semakin masif di Indonesia.

Bupati Kabupaten Maros, HM Hatta Rahman menuturkan, Pemkab Maros berupaya berperan aktif mencegah penularan virus Corona di Kabupaten Maros dan sekitarnya.

"Terkait perjalanan dinas, kami meminta ASN untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Ataupun ke Makassar," jelasnya.

Bukan hanya perjalanan dinas yang dihentikan Pemkab Maros, namun juga beberapa kegiatan yang sifatnya berkumpul dan mendatangkan banyak orang.

"Sebisa mungkin jangan dulu melaksanakan kegiatan yang sifatnya ramai dikunjungi orang, dan banyak mendatangkan orang. Termasuk tempat wisata. Kemungkinan besok kita akan menutup semua tempat wisata selama 14 hari ke depan. Kecuali di mal. Karena itu akan dikembalikan kepada pengelolanya apakah akan tetap membuka atau menutup," jelasnya.

Selain larangan tersebut, Pemkab Maros juga melakukan upaya lain untuk mengurangi potensi penyebaran Corona. Salah satunya dengan sosialisasi cara membentengi diri dari penularan virus Corona.

"Kita sudah melakukan sosialisasi, tata cara pencegahan penyebaran virus corona. Kami juga sudah mempersiapkan rumah sakit Salewangang untuk penangan apabila ada indikasi pasien yang masuk pemantauan. Selain itu juga ada dua puskesmas yang akan disiapkan, yakni Puskesmas Lau dan Puskesmas Camba," jelasnya.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2868 seconds (0.1#10.140)