Kecanduan Judi Online, Pemuda Makassar Curi Ponsel Mahasiswi

Senin, 16 Maret 2020 - 15:44 WIB
Kecanduan Judi Online, Pemuda Makassar Curi Ponsel Mahasiswi
Seorang pemuda di Makassar nekat mencuri ponsel mahasiswa demi bermain judi online. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Seorang pemuda bernama Rahmat Hidayat (19) digelandang ke Markas Polsek Makassar atas kasus pencurian dengan pemberatan. Ia ditangkap setelah ketahuan menggondol telepon seluler alias ponsel milik mahasiswi, Nuryanti, di rumah kosnya di Jalan Kijang. Rahmat sendiri diciduk di sebuah warung internet di Jalan Rusa, Minggu (15/3/2020) sekira pukul 23.40 WITA.

Kepala Unit Reskrim Polsek Makassar, AKP Rahman Ronrong, mengungkapkan sang pemuda nekat mencuri ponsel mahasiswi gegara butuh uang demi menyalurkan hobinya bermain judi online. Saat ditangkap di warung internet pun, pelaku diketahui tengah asyik bermain judi online.

"Dia pengangguran, pengakuannya karena sudah kecanduan judi online. Makanya dia mencuri," kata Rahman kepada SINDOnews, Senin (16/3/2020).

Rahmat diketahui melancarkan kejahatannya pada 11 Februari lalu. Kala itu, ia yang merupakan waga Jalan Kijang ini tengah melintas di depan indekos korban. Ia tergoda menggasak ponsel mahasiswi itu lantaran kondisinya sepi dan pintu indekos korban terbuka.

"Katanya baru sekali beraksi. Itupun karena terpaksa. Ya katanya karena pintu terbuka, dia diam-diam masuk dan membawa kabur handphone korban," ungkap Rahman.

Lebih jauh, Rahman menyampaikan ponsel itu sendiri masih dipegang pelaku lantaran belum laku. Hasil curiannya itu diketahui sudah dipasarkan pelaku melalui media sosial.

"Handphone tersebut diakui pelaku hendak dijual. Bahkan, sudah ditawarkan ke medsos namun belum laku. Ya rencana mau dipakai judi," paparnya.

Atas perbuatannya, Rahmat kini ditahan di Mapolsek Makassar dan bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1819 seconds (0.1#10.140)