Dampak Covid-19, Pelayanan e-KTP di Makassar Ditunda hingga 3 Pekan

Senin, 16 Maret 2020 - 17:36 WIB
Dampak Covid-19, Pelayanan e-KTP di Makassar Ditunda hingga 3 Pekan
Pelayanan e-ktp di Kota Makassar ditunda hingga tiga pekan ke depan guna mengurangi risiko penyebaran virus corona. Foto/Ilustrasi/Koran SINDO
A A A
MAKASSAR - Pelayanan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar ditunda hingga tiga pekan ke depan. Tujuannya, untuk mengurangi risiko penularan virus corona atau covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Langkah Disdukcapil ini juga menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 sekaligus menjalankan instruksi Dirjen Dukcapil untuk mengurangi resiko penularan covid-19.

Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady, menyampaikan penularan virus ini perlu dihindari sehingga penting untuk selalu menjaga social distancing measures atau kontak fisik dengan orang lain.

"Pelayanan e-KTP kita tunda selama dua hingga tiga pekan ke depan, kecuali yang sangat urgent baru kita berikan pelayanan," tegas Aryati, Senin (16/3/2020).

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda sementara waktu pengurusan dokumen adminstrasi kependudukan (adminduk) seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya.

"Kalau yang urgent tetap kita layani misalnya untuk sekolah, BPJS ataupun rumah sakit. Jadi kalau tidak terlalu urgent sebaiknya ditunda dulu," tandasnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3822 seconds (0.1#10.140)