Polisi Segera Rampungkan Berkas Kasus Oknum Pendakwah Cabul

Senin, 16 Maret 2020 - 20:20 WIB
Polisi Segera Rampungkan Berkas Kasus Oknum Pendakwah Cabul
Penyidik Polrestabes Makassar segera merampungkan berkas kasus oknum pendakwah cabul. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar segera merampungkan berkas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pendakwah, Andika Eko Diputra (31), terhadap seorang santriwati. Oknum aktivis dakwah ini dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Ismail, membenarkan pihaknya mulai merampungkan berkas kasus tersebut. Kepolisian belum melibatkan ahli, dalam hal ini psikolog. Toh, pelaku dan korban berusia dewasa. Korban santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Manggala itu sudah berusia 20 tahun.

"Belum diperlukan keterlibatan psikolog karena pelaku dan korban sudah dewasa. Sedang diproses sidik dan segera dilimpahkan berkas perkaranya. Nanti diinformasikan lagi," ungkapnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:Oknum Aktivis Dakwah Diduga Cabuli Santriwati di Makassar

Diketahui, aksi cabul oknum pendakwah itu dilakukan pada 20 Januari lalu. Kala itu, pelaku ditengarai melakukan percobaan pemerkosaan. Ia memasuki kamar korban di saat jamaah menunggu ikamah Salat Subuh. Korban yang sedang tidur pun nyaris diperkosanya.

Pelaku bahkan sempat mengancam korban dengan pisau dan menarik celananya. Beruntung, santriwati itu sigap dan berani melawan. Ia berulangkali menendang badan pelaku hingga terjatuh dan akhirnya kabur. Setelahnya kejadian itu dilaporkan kepada pihak pesantren.

Ismail menyebut oknum pendakwah itu akhirnya berhasil ditangkap polisi Tim Opsnal Polsek Manggala dibantu pembina pondok pesantren tatkala coba beraksi kembali pada 6 Maret lalu. "Motifnya ini katanya suka lihat perempuan pakai cadar. Kalau dia lihat itu perempuan selalu mau onani di depannya. Tersangka sudah berkeluarga punya anak dua dan masih kecil-kecil," jelas Ismail.

Hingga kini, pelaku masih berada di Mapolrestabes Makassar. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. "Barang bukti pakaian korban dan tersangka saat kejadian. Serta pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban," pungkas dia.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7926 seconds (0.1#10.140)