Pelajar SMP di Makassar Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Masjid

Senin, 16 Maret 2020 - 22:35 WIB
Pelajar SMP di Makassar Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Masjid
Pelajar SMP di Makassar dilaporkan atas dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap bocah 5 tahun di masjid. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar baru-baru ini mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual, dimana pelaku dan korbannya merupakan anak di bawah umur. Ketua TRC P2TP2A Makassar, Makmur, menyebut pelaku masih berstatus pelajar SMP berusia 14 tahun dan korbannya adalah bocah perempuan berusia lima tahun.

Makmur mengungkapkan ironisnya yakni aksi asusila itu diduga dilakukan pelaku di dalam masjid di wilayah Tamangapa, Kecamatan Manggala pada Rabu (11/3/2020) pekan lalu. Pelaku disebut mengusap alat vital korban. "Kejadiannya setelah waktu Salat Zuhur, memang masjid di Tamangapa itu sepi kalau waktu-waktu begitu," kata Makmur kepada SINDOnews, Senin (16/3/2020).

Perbuatan cabul sang pelajar terbongkar setelah bocah perempuan itu bercerita kepada keluarganya. Spontan, keluarga korban mendatangi masjid dan mendapati pelaku yang memang sering bermain di situ.

"Terus diamankan di rumah ketua RW, lantas dilaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Untuk menghindari jangan sampai ada dendam dari keluarga korban, jadi saya ambil itu anak," ungkap Makmur.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Sudah ditangani PPA Polrestabes, visumnya penyidik yang tahu itu," jelas dia.

Lebih jauh, Makmur berharap agar para orang tua lebih memperketat pengawasan, sehingga kejadian seperti ini tak terulang. "Keluarga harus memantau anaknya. Dan memberikan pola pengasuhan yang baik jangan biarkan anak anak keluar sendiri tanpa pantauan orang tua," pungkasnya.

Terpisah Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Ismail, membenarkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini. "Tetap kita proses, sepanjang tidak ada kesepakatan di antara mereka, tetap kita proses. Kan aturan hukumnya tetap bisa diproses. Yah memang pelakunya masih SMP kelas III," ujar dia.

Kendati demikian, Ismail enggan berspekulasi lebih jauh terkait penanganan kasus tersebut, mengingat pelaku dan korban masih di bawah umur. "Apalagi menyangkut masalah sosialnya, kasihan keluarganya. Baik keluarga pihak pelaku maupun pihak korban. Kita mau lihat anak-anak ke depan semakin baik," tandasnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8389 seconds (0.1#10.140)