Ini Penyebab Lambannya Ganti Rugi Pembebasan Lahan KA Makassar-Parepare

Rabu, 18 Maret 2020 - 00:24 WIB
Ini Penyebab Lambannya Ganti Rugi Pembebasan Lahan KA Makassar-Parepare
Pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan kereta api kerap terkendala proses pemberkasan yang lama. Foto/dok SINDOnews
A A A
PANGKEP - Pembebasan lahan untuk proyek Kereta Api (KA) rute Makassar-Parepare terus berlangsung. Pembayaran ganti rugi atas pembebasan kerap menjadi polemik lantaran prosesnya berlangsung lama. Fenomena itu tidak hanya terjadi pada proyek KA Trans Sulawesi rute Makassar-Parepare, tapi juga proyek KA lainnya.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Timur, Jumardi, mengungkapkan salah satu penyebab lambannya proses pembayaran ganti rugi lahan KA yakni pada pemberkasan. Hal itu dijelaskannya saat pembayaran ganti rugi pembebasan lahan proyek KA di wilayah Pangkep tahap ketiga di Aula Kantor Kecamatan Minasatene, Selasa (17/3/2020).

Untuk 11 bidang lahan, nilai total uang ganti rugi yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp5,74 milyar. Lahan yang dibayarkan ganti kerugiannya tersebar di Kecamatan Mandalle dan Kecamatan Minasatene.

"Yang lama memang pada proses pemberkasan, karena tidak semua pemilik lahan memiliki dokumen yang lengkap. Olehnya itu, melalui RT/RW kita dekati pemilik lahan agar segera melengkapi dokumennya," ucap Jumardi.

Diketahui, lahan untuk pembangunan rel KA di Pangkep meliputi 2.196 bidang. Sebanyak 1717 bidang di antaranya menjalani proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Pangkep. Diakui Jumardi, jalur konsinyasi dilakukan sebagai upaya percepatan pembebasan lahan atas proyek strategis nasional.

"Kita menempuh konsinyasi di pengadilan, dimana uangnya dititip di pengadilan. Karena kalau kita melalui prosedur normal, itukan dokumennya harus lengkap. Persoalannya, tidak semua lengkap," tambahnya.

Kepala BPN Pangkep, Asmain Tombili, mengatakakan hingga tahap tiga ini, total lahan yang sudah dibayarkan baru 60 bidang. "Untuk sekarang ini, sudah ada 60 bidang yang dibayar. Nilainya bervariasi. Tugas BPN sudah selesai, tinggal sekarang kapan LMANnya siap membayar," jelas dia.

Ia juga mengakui terkadang pembayaran ganti kerugian lahan KA terkendala administrasi. Pasalnya, berkas yang diajukan BPN harus melewati dua kali verifikasi. "Jadi diverifikasi oleh BPKP dulu lalu ke LMAN. Kadang-kadang yang sudah terverifikasi BPKP, tidak semua dianggap bisa oleh LMAN. Itu yang menjadi kendala kita," tandasnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9652 seconds (0.1#10.140)