Polisi Tana Toraja Amankan 3 Pelaku Judi Sabung Ayam

Kamis, 19 Maret 2020 - 15:17 WIB
Polisi Tana Toraja Amankan 3 Pelaku Judi Sabung Ayam
Tiga pelaku sabung ayam yang diamankan oleh Polres Tana Toraja. Foto: SINDOnews/Joni Lembang
A A A
TANA TORAJA - Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan tiga orang pelaku judi sabung ayam.

Tiga orang itu diamankan saat Tim Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin langsung Kanit Resmob, Ipda Iskandar menggerebek arena judi sabung ayam di dusun Bolokan, Desa Tiroan, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Rabu (18/3/2020).

Tiga orang yang diamankan itu yakni, K, 47 tahun warga Desa Seseng, Kecamatan Bittuang, SF, 29 tahun dan OT, 21 tahun yang keduanya adalah warga desa Tiroan Kecamatan Bituang.

"K, SF dan OT diamankan saat polisi menggerebek judi sabung ayam di Desa Tiroan dan langsung dibawa ke Polres Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan di Mapolres Tana Toraja, Kamis (19/3/2020).

Dia mengatakan tiga warga yang diamankan itu statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku judi sabung ayam. Ketiganya pun sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Tana Toraja.

Selain ketiga tersangka, enam ekor ayam jantan yang diduga digunakan untuk ayam aduan judi juga diamankan polisi sebagai barang bukti.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka pelaku judi sabung ayam itu diduga dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun," ujarnya.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3093 seconds (0.1#10.140)