ACC Soroti Lambannya Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Seragam di Tator

Kamis, 19 Maret 2020 - 17:07 WIB
ACC Soroti Lambannya Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Seragam di Tator
ACC Sulawesi menyoroti lambannya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi seragam olahraga pegawai lingkup Pemkab Tator. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti lambannya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam olahraga untuk pegawai lingkup Pemkab Tana Toraja (Tator). Musababnya, status perkara ini sudah lama ditingkatkan ke penyidikan dan Polda Sulsel sudah mengantongi hasil audit kerugian negara.

Peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa, menilai kasus tersebut memang terkesan berlarut-larut. Harusnya, kata dia, polisi sudah menetapkan tersangka lantaran sebenarnya sudah memiliki cukup bukti. Dalih polisi yang ingin mengambil keterangan ahli dan melakukan audit tambahan dianggap tidak relevan.

"Saksi ahli itu tidak wajib dalam kasus korupsi, para penyidik ini kan adalah ahli hukum pidana. Sehingga alasan menunggu saksi ahli hukum adalah tidak relevan," kata Anggareksa, kepada SINDOnews, Kamis (19/3/2020).

"Suatu kasus dikatakan tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara, nah dengan adanya PKN maka sudah jelas ini adalah kasus korupsi dan hasil PKN tersebut adalah bukti yang kuat," sambung dia.

Baca Juga:Belum Ada Tersangka Korupsi Seragam Olahraga di Tator, Ini Kendala Polisi

Terlebih, kata Anggareksa, seharusnya dengan dua alat bukti saat ini, penyidik sudah bisa menetapkan tersangka, bukan malah terkesan mengulur-ulur waktu. "Kasus ini kan sudah penyidikan, artinya sudah memiliki dua alat bukti ditambah hasil PKN maka itu sudah bisa menetapkan tersangka dan segera melimpahkan perkara ini kepada JPU untuk disidangkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto, membeberkan sederet kendala polisi dalam menetapkan tersangka. Di antaranya yakni penyidik masih membutuhkan keterangan ahli guna menguatkan alat bukti yang ada. Selain itu, polisi juga ingin melakukan audit tambahan.

"Kita masih mengaudit lagi untuk masalah menentukan pidananya di sini, kami juga masih memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli. Kita masih mengumpulkan alat bukti yang cukup itu," kata Rosyid.

Baca Juga:Polisi Tunda Penetapan Tersangka Korupsi Seragam Olahraga di Tator

Rosyid menegaskan pihaknya tak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka. Olehnya itu, penetapan tersangka yang sempat dijanjikan pada Februari lalu urung dilakukan. Rosyid menyampaikan proses pemberkasan pun masih terkendala, salah satunya ihwal kevalidan data perkara.

Dalam kasus ini sendiri, Rosyid mengungkapkan dari 350 orang saksi yang diperiksa dari ASN Pemkab Tator di tahap penyelidikan kini tersisa 73 orang setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Saksi-saksi sudah sekitar 73 orang ASN, semuanya masih berstatus saksi, dari 73 saksi itu akan kita pilah-pilah lagi, kita masih kejar alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," ungkap Rosyid.

Diketahui proyek pengadaan baju olahraga untuk ASN lingkup Pemkab Tator telah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp3 miliar lebih.

Dalam pelaksanaannya, pengadaan baju olahraga tersebut diduga ada pengurangan kualitas sehingga terjadi mark up anggaran. Dari dugaan pelanggaran yang dimaksud, Polda Sulsel melakukan penyelidikan hingga dalam perjalanannya menemukan unsur pidana yang telah didukung alat bukti permulaan yang cukup.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0230 seconds (0.1#10.140)