Verifikasi Dukungan Perseorangan Terhambat Kebijakan Kerja dari Rumah

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:47 WIB
Verifikasi Dukungan Perseorangan Terhambat Kebijakan Kerja dari Rumah
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros terus melakukan proses verifikasi administrasi dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan, Muhammad Nur Mahmud-Muhammad Ilyas Cika.

Komisioner KPU Maros Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mujaddid mengatakan proses verifikasi dukungan yang dilakukan oleh tim verifikator sedikit terhambat. Lantaran pihaknya kekurangan tenaga verifikator karena kebijakan bekerja di rumah.

"Kendalanya sebenarnya tidak ada. Cuma memang aktifitas agak terbatas karena adanya edaran untuk bekerja di rumah. Imbasnya SDM dan waktu jadi terbatas, sementara tahapan terus berlanjut karena tidak ada penundaan," katanya saat dihubungi, Rabu (19/3/2020).

Adapun kebijakan kerja dari rumah keluar terkait penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Meski begitu, Mujaddid menuturkan pihaknya akan tetap memaksimalkan tenaga yang ada. Sekali pun ada petunjuk dari KPU RI dan provinsi agar setiap SDM melakukan kerja berdasarkan piket waktu.

Dia menjelaskan, dalam proses verifikasi administrasi dukungan, ditemukan data yang tidak sinkron dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) atau pemilih tambahan. Olehnya itu, pihaknya disibukkan dengan pengcocokan dukungan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Kami sudah koordinasi sebelumnya dengan pihak Disdukcapil terkait proses verifikasi dukungan ini. Jadi di Disdukcapil tetap ada pelayanan. Dan Alhamdulillah, mereka juga tetap bersedia bekerja sama," tuturnya.

Soal jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan belum memenuhi syarat (BMS), Mujaddid belum mau membocorkannya. Lantaran saat ini hingga 25 Maret 2020, masih dalam tahap verifikasi dukungan.

"Mengenai hasil, memang belum bisa kita keluarkan. Kami belum bisa menyebut angka. Tapi memang ada lah," ujarnya.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1031 seconds (0.1#10.140)