Bupati Maros Keluarkan Kebijakan Baru: Bolehkan Pegawai Kerja dari Rumah

Kamis, 19 Maret 2020 - 20:26 WIB
Bupati Maros Keluarkan Kebijakan Baru: Bolehkan Pegawai Kerja dari Rumah
Penyemprotan disinfektan di kantor pemerintahan di Kabupaten Maros, Kamis (19/3/2020). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Mengantisipasi penyebaran Corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melakukan penyemprotan disinfektan di kantor pemerintahan. Penyemprotan dilakukan Taruna Siaga Bencana (Tagana) di bawah koordinasi Dinas Sosial.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Maros, Darmawaty mengatakan, ada beberapa titik vital yang disemprot disinfektan terutama area pelayanan publik.

“Untuk kantor-kantor di bawah lingkup Pemkab Maros, penyemprotan dilakukan oleh Tagana sedangkan untuk kantor Kodim Maros, Polres Maros dan kantor lainnya penyemprotan dilakukan di bawah koordinasi Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Tidak hanya disemprot disinfektan, gagang pintu maupun area-area yang sering dipegang oleh orang banyak juga dibersihkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah bersarangnya virus asal Wuhan tersebut.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Maros Hatta Rahman juga mengeluarkan instruksi terbaru untuk mencegah penyebaran Corona di Maros. Hatta meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala puskesmas, dan lurah memantau masyarakat yang baru pulang umrah dalam 10 hari terakhir dengan gejala influenza atau demam.

ASN yang pernah ikut rapat di Provinsi Sulsel dalam 10 hari terakhir juga diminta melapor.

"Masyarakat melapor ke lurah atau pusat kesehatan setempat jika baru pulang dari luar negeri yang terpapar Covid-19," jelasnya.

Untuk internal pegawai Lingkup Pemkab Maros, bupati juga telah membuat surat edaran bernomor 440.4.1/143/BKPSDM. Surat ini tindak lanjut edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No. 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Maros menuliskan beberapa point untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing serta pelayanan publik dapat berjalan efektif dengan beberapa ketentuan, di antaranya, dibolehkan kerja dari rumah.

"Kita membolehkan pegawai bekerja dari rumah, dengan kriteria, pegawai yang mempunyai riwayat perjalanan luar negeri dan yang telah melakukan perjalanan pada daerah terjangkit dalam 14 hari dari kalender. Pegawai yang kondisi kesehatan keluarganya dalam status pemantauan terjangkit Covid-19. Tak hanya itu, pegawai yang dalam kondisi sakit, selesai perawatan, sedang menjalani kemoterapi dan hemodialisa juga dibolehkan untuk bekerja dari rumah. Pegawai yang lingkungannya terjangkit Covid-19," tulis Hatta dalam surat edaran tersebut.

Surat ini mulai diberlakukan hari Jumat, 20 Maret hingga 31 Maret yang akan datang. Dia berharap dengan adanya surat edaran ini, mata rantai penyebaran virus Covid-19 bisa diputus.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9178 seconds (0.1#10.140)